Beli Sabu Patungan Dituntut 5 Th

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2016 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161102_190041_168.jpg

Kabargresik.com – Terdakwa Aan Suliswanto (30) warga Desa Wirotaman kecamatan Ampel Gading, Malang meghela nafas ketika Jaksa Pujo Suwardoyo menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan karena kedapatan menguasai narkotika jenis SS.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.14 gram. ” terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, ” tegas Jaksa Pujo Suwardoyo saat membcakan tuntutan.

Baca Juga :  Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

 

Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa LBH Al Banna.

Baca Juga :  Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

 

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bersama kedua temannya DPO patungan untuk membeli SS. Kemudian terdakwa menghubungi Jimi (DPO) untuk memesan SS.

 

Waktu itu, Jimi menyerahkan barang haram tersebut ke terdakwa di warung Buncop Jl. Notoprayitno kecamatan Gresik. Selang beberapa jam ketika terdakwa mebguasai benda haram tersebut ditangkap oleh polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB