Beli Sabu Patungan Dituntut 5 Th

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2016 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161102_190041_168.jpg

Kabargresik.com – Terdakwa Aan Suliswanto (30) warga Desa Wirotaman kecamatan Ampel Gading, Malang meghela nafas ketika Jaksa Pujo Suwardoyo menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan karena kedapatan menguasai narkotika jenis SS.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.14 gram. ” terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, ” tegas Jaksa Pujo Suwardoyo saat membcakan tuntutan.

Baca Juga :  Tri Yono Simpan SS 0.4Gr Akhirnya Diganjar 4 Th Penjara

 

Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa LBH Al Banna.

Baca Juga :  Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

 

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bersama kedua temannya DPO patungan untuk membeli SS. Kemudian terdakwa menghubungi Jimi (DPO) untuk memesan SS.

 

Waktu itu, Jimi menyerahkan barang haram tersebut ke terdakwa di warung Buncop Jl. Notoprayitno kecamatan Gresik. Selang beberapa jam ketika terdakwa mebguasai benda haram tersebut ditangkap oleh polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB