Beli Sabu Patungan Dituntut 5 Th

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2016 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161102_190041_168.jpg

Kabargresik.com – Terdakwa Aan Suliswanto (30) warga Desa Wirotaman kecamatan Ampel Gading, Malang meghela nafas ketika Jaksa Pujo Suwardoyo menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan karena kedapatan menguasai narkotika jenis SS.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0.14 gram. ” terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara, ” tegas Jaksa Pujo Suwardoyo saat membcakan tuntutan.

Baca Juga :  Gak Kuat Lama Menduda Pria Ini Curi BH

 

Sidang dengan ketua Majelis hakim yang diketuai Lia herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa LBH Al Banna.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Divonis Ringan JPU Langsung Banding

 

Seperti diberitakan, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa bersama kedua temannya DPO patungan untuk membeli SS. Kemudian terdakwa menghubungi Jimi (DPO) untuk memesan SS.

 

Waktu itu, Jimi menyerahkan barang haram tersebut ke terdakwa di warung Buncop Jl. Notoprayitno kecamatan Gresik. Selang beberapa jam ketika terdakwa mebguasai benda haram tersebut ditangkap oleh polisi. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB