Punya 27,41 Gr Shabu Suhartono Dijatuhi Hukuman 12 Th

- Editorial Team

Rabu, 1 Februari 2017 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terbukti menguasai narkotika jenis SS seberat 27,41 gram, terdakwa Suhartono (41) warga Kandangan IIB/41 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya diganjar dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 10 Milyar subsidair 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Novie Beatrix S Themar yang dibacakan pada dua minggu lalu.

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dengan sengaja telah membeli narkotika untuk dijual kembali. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja barang tersebut rencananya akan dijual kembali,” tegas heriyanti saat membacakan putusaan.

Baca Juga :  Hari Ke Dua Masta Unmuh Makin Seru

 

Atas putusan ini, terdakwa suhartono langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui, terdakwa yang menyuplai beberapa pengedar didatangi polisi di kamar kosnya. Bersama dengan pemilik kos di Dusun Paras, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, polisi berhasil masuk ke kamar terdakwa. Dalam kamar tersebut, polisi menemukan beberapa alat penghisab sabu dan plastik kecil.

Baca Juga :  Petugas Damkar Gresik Gagal Tangkap Ular di Kamar Mandi Warga

 

Polisi dan pemilik kos kaget setelah menemukan banyak paket sabu siap edar dalam lemari pelaku. Dari situ, polisi berhasil mengamankan sekitar 7 paket sabu yang diwadahi plastik kecil. Sabu yang rencananya akan segera dijual itu ditotal mencapai 27, 41 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Minggu, 25 Okt 2026 - 23:08 WIB

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB