Ada Aturan Baru Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Detailnya

- Editorial Team

Senin, 12 November 2018 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemkab Gresik.

Sosialisasi selama sehari ini diselenggarakan di Ruang Rapat Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Senin (12/11/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta. Mereka adalah para kepala Organisasi Perangkat Daerah atau  Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggota Pokja bagian layanan pengadaan Sekretariat dan para Ketua Assosiasi penyedia barang/jasa Kabupaten Gresik.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siswadi Aprilianto mewakili Bupati Gresik yang berhalangan hadir.  Turut mendampingi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siswadi Aprilianto mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Hari Krida, Pemda Gelar Pameran

Terbitnya refisi Perpres tersebut menurut Siswadi, untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Serta selalu mengakomodir percepatan pembangunan.

“Pengadaan barang dan jasa ini merupakan tugas penting Bupati yang dibebankan kepada saudara, artinya Bupati mempercayakan anda dalam pengadaan barang dan jasa agar bisa berjalan baik serta dapat dipakai masyarakat dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan manfaat yang optimal. Hal ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan” tandasnya menyampaikan pesan Bupati.

Siswadi juga mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas di era saat ini jangan main-main. Perencanaan harus dilaukan dengan sebaik-baiknya.

“Anda harus mencermati betul perjanjian dan kontrak secara detail dan secermat mungkin agar tidak bermasalah dengan hukum. Kalau anda salah dalam permasalahan kontrak dan perjanjian ini, maka akan anda tanggung sendiri akibatnya”, tandasnya lagi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gresik Kecelakaan Di Rembang

Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius kepada kepala Bagian Humas dan protocol Pemkab Gresik Sutrisno mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan dan akuntabel.

 “Selain itu untuk memberikan pemahaman Perpres nomer 16 tahun 2018. Aturan ini baru sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Disana banyak sekali perubahan yang harus dipahami oleh para peserta. Dengan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tandas Oedi.

Dia menambahkan, kegiatan kali ini Pemkab Gresik mengundang 2 orang narasumber yaitu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, SH, KN serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH, MS dari Universitas Airlangga Surabaya.  (fur)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen
Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:02 WIB

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Berita Terbaru

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB