kabargresik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemkab Gresik.
Sosialisasi selama sehari ini diselenggarakan di Ruang Rapat Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Senin (12/11/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta. Mereka adalah para kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggota Pokja bagian layanan pengadaan Sekretariat dan para Ketua Assosiasi penyedia barang/jasa Kabupaten Gresik.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siswadi Aprilianto mewakili Bupati Gresik yang berhalangan hadir. Turut mendampingi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siswadi Aprilianto mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terbitnya refisi Perpres tersebut menurut Siswadi, untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Serta selalu mengakomodir percepatan pembangunan.
“Pengadaan barang dan jasa ini merupakan tugas penting Bupati yang dibebankan kepada saudara, artinya Bupati mempercayakan anda dalam pengadaan barang dan jasa agar bisa berjalan baik serta dapat dipakai masyarakat dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan manfaat yang optimal. Hal ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan” tandasnya menyampaikan pesan Bupati.
Siswadi juga mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas di era saat ini jangan main-main. Perencanaan harus dilaukan dengan sebaik-baiknya.
“Anda harus mencermati betul perjanjian dan kontrak secara detail dan secermat mungkin agar tidak bermasalah dengan hukum. Kalau anda salah dalam permasalahan kontrak dan perjanjian ini, maka akan anda tanggung sendiri akibatnya”, tandasnya lagi.
Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius kepada kepala Bagian Humas dan protocol Pemkab Gresik Sutrisno mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Selain itu untuk memberikan pemahaman Perpres nomer 16 tahun 2018. Aturan ini baru sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Disana banyak sekali perubahan yang harus dipahami oleh para peserta. Dengan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tandas Oedi.
Dia menambahkan, kegiatan kali ini Pemkab Gresik mengundang 2 orang narasumber yaitu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, SH, KN serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH, MS dari Universitas Airlangga Surabaya. (fur)