PT Angkasa Raya Steel yang berada di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, disinyalir menyalahi aturan. Diantara beberapa bagunan perusahaan Baja itu ada yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika ada bangunan PT ARS yang belum mempunyai IMB.
Tomi menjelaskan, jika pabrik tersebut sudah mengurus IMB namun belum kelar lantaran dokumennya belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” ujar Tomi melalui pesan Watshapp, Senin (4/1/2021).
Terpisah, perwakilan PT ARS, Alex Vantrika mengaku tidak punya wewenang menyampaikan hal itu. Dirinya akan mengkoordinasikan dengan pihak manajemen.
BACA JUGA :
Langkah Berani : Intruksi MCCC, Santri Yang Belajar Di Pesantren Muhammadiyah Dipulangkan
“Kami tidak punya wewenang terkait hal itu. Kami sampaikan ke manajemen dulu,” ungkap Alex dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya, Senin (4/1/2021).
Perusahaan ini juga pada Senin (5/1/2021) telah di demo karyawannya karena telah melakukan PHK sepihak.(Tik)