Bawa 2 Poket Sabu, Warga Pulopancikan Dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Desember 2016 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com  – Terdakwa Choirul Fajrey (21) warga Jalan Harun Tohir, Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Kota dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 b ulan dan denda 800 juta subsidair 5 bulan oleh JPU Anjar Satrio pada sidang, Rabu (21/12).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” terdakwa Terdakwa membawa dan menguasai 2 poket sabu seberat 0,2 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 5 bulan, ” tegas anjar saat membacakan tuntutan.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa bersama dengan temannya, Kipli sedang asyik mengobrol. Tiba-tiba, Kipli mengajak terdakwa untuk memesan sabu-sabu kepada Bowo. Setelah melakukan pemesanan, disepakati untuk bertemu di Jalan Harun Tohir. Usai melakukan transaksi, keduanya pergi ke salah satu gang di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Baca Juga :  TNI AD Berperan Utama dalam Menyukseskan Program KB di Wilayah Sidayu Gresik

Apesnya, terdakwa telah dibuntuti polisi yang mendapatkan informasi adanya pembawa sabu-sabu melintas di Gresik. Polisi kemudian mendatangi keduanya yang sedang bersantai. Satu pelaku berhasil kabur, sednagkan terdakwa berhasil diamankan. Setelah digeledah, ada dua paket sabu-sabu kecil. Satu paket berisi sabu seberat 0,55 Gram dan satu lagi berisi paket 0,77 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru