Curi 54 Ayam Kamsuri Warga Bawean Divonis 8 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 27 September 2016 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ayam-baweankabargresik.com – Terdakwa Kamsuri (29) warga Dusun Grejek Utara Desa Grejek Kecamatan Tambak, Gresik yang mencuri 54 ekor ayam akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa, Selasa (27/09).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prasetyo yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidaan tanpa izin mencuri 54 ekor ayam milik saksi korban Hasanaudin.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Putu saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada bulan April dan Mei 2016. Terdakwa tanpa ijin pemiliknya saksi Hasanuddin mencuri ayam sebanyak 54 ekor ayam.

Baca Juga :  Sumbang Majalah Yuk Ke Bawean

Pencuruain ayam ini dilakukan terdakwa secara berkelanjutan. Yakni, Pertama terdakwa mencuri 10 ekor ayam. Selanjut berkelanjutan hingga mencapai 54 ekor.

Atas tindak pidana yanh dilakukan, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 4 juta. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ
Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis
Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas
KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik
Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah
Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis
Kecelakaan di Jalan Raya Dandles: Satu Luka Berat Akibat Honda Vario Terseret Avanza
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:53 WIB

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:41 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:10 WIB

Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:58 WIB

KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik

Berita Terbaru