Diskoperindag Tak Punya Wewenang Izinkan Pertamini

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Menjamurnya usaha kios BBM eceran pertamini di Gresik bisa diragunakan legalitasnya. Mengetahui hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian da Perdagangan Gresik, Agus Budiono menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini yang memjamur di kota pudak.

“kami tidak bisa memberikan ijin apapun (Pendirian Pertamini). Kami tidak punya wewenang terkait usaha pertamini,” katanya. Selasa (17/10/2017).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini tanpa ijin, Agus menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengatur lewat peraturan bupati (Perbup) terkait Meteorologi Legal (Tera). Sehingga kata dia, jika ada kios BBM eceran pertamini yang tidak sesuai takaran maka akan dihentikan operasionalnya.

Baca Juga :  Sampah Warga Sungonlegowo Gresik Dijadikan Briket

“Nanti tahun depan kalau sudah ada Perda terkait Tera (Meteorologi Legal), sekarang belum ada. Masalah ijin gak punya, kami hanya sekedar pengukuran tera” ujar dia.

“Kami mengajukan Perda Meteorologi Legal atau tera. Insyallah tahun depan kami bisa. Namun hanya sebatas pengukuran, jadi semua kios harus lapor,” tambah dia.

Untuk itu, Agus menambahkan pihaknya sudah mulai mendata kios BBM pertamini yang berada di seputaran kota maupun pedesaan lewat camat masing-masing. “terkait pendataan kami sudah kirim surat ke camat untuk mendata kios BBM pertamini yang ada diwilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Investment Opportunity dalam East Java Investment Forum 2024

Namun walaupun surat sudah dikirim sejak dua bulan lalu, beberapa camat mengindahakan surat tersebut. “baru empat kecamatan yang lapor, lainnya belum, padhal suratnya sudah lama” tutup dia.

Perlu diketahui, adanya kios BBM pertamini tersebut selain tidak memiliki ijin. Pengoperasiannya juga tidak dilakukan oleh perugas yang profesional.

Bahkan dibeberapa tempat juga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran yang sesuai standar operasional prosedur dan dibeberapa kios BBM pertamini juga terletak di tempat-tempat yang seadanya seperti trotoar, samping rumah hingga pinggir jalan yang rawan kebakaran. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan
Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar
Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP
Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Kristy Unilever Beberkan Strategi Media Lokal Bertahan

Jumat, 26 September 2025 - 21:05 WIB

Kebakaran Bedeng Proyek BLP Property di Manyar

Jumat, 5 September 2025 - 00:32 WIB

Ojol Gresik Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP

Berita Terbaru

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Puluhan Siswa SD Almadany Menyulut Api Cinta Literasi di WEP

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:43 WIB

Muhammadiyah Gresik

Khatibul Umam Juara II Tilawah Al Quran Dewasa MTQ V PDM Gresik 

Selasa, 14 Okt 2025 - 04:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara

Senin, 13 Okt 2025 - 19:41 WIB