Diskoperindag Tak Punya Wewenang Izinkan Pertamini

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


​Kabargresik.com – Menjamurnya usaha kios BBM eceran pertamini di Gresik bisa diragunakan legalitasnya. Mengetahui hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian da Perdagangan Gresik, Agus Budiono menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini yang memjamur di kota pudak.

“kami tidak bisa memberikan ijin apapun (Pendirian Pertamini). Kami tidak punya wewenang terkait usaha pertamini,” katanya. Selasa (17/10/2017).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini tanpa ijin, Agus menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengatur lewat peraturan bupati (Perbup) terkait Meteorologi Legal (Tera). Sehingga kata dia, jika ada kios BBM eceran pertamini yang tidak sesuai takaran maka akan dihentikan operasionalnya.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Sabet Tiga Penghargaan PRIA 2024

“Nanti tahun depan kalau sudah ada Perda terkait Tera (Meteorologi Legal), sekarang belum ada. Masalah ijin gak punya, kami hanya sekedar pengukuran tera” ujar dia.

“Kami mengajukan Perda Meteorologi Legal atau tera. Insyallah tahun depan kami bisa. Namun hanya sebatas pengukuran, jadi semua kios harus lapor,” tambah dia.

Untuk itu, Agus menambahkan pihaknya sudah mulai mendata kios BBM pertamini yang berada di seputaran kota maupun pedesaan lewat camat masing-masing. “terkait pendataan kami sudah kirim surat ke camat untuk mendata kios BBM pertamini yang ada diwilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Tengkulak Nakal Penyebab Harga Naik

Namun walaupun surat sudah dikirim sejak dua bulan lalu, beberapa camat mengindahakan surat tersebut. “baru empat kecamatan yang lapor, lainnya belum, padhal suratnya sudah lama” tutup dia.

Perlu diketahui, adanya kios BBM pertamini tersebut selain tidak memiliki ijin. Pengoperasiannya juga tidak dilakukan oleh perugas yang profesional.

Bahkan dibeberapa tempat juga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran yang sesuai standar operasional prosedur dan dibeberapa kios BBM pertamini juga terletak di tempat-tempat yang seadanya seperti trotoar, samping rumah hingga pinggir jalan yang rawan kebakaran. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB