Diskoperindag Tak Punya Wewenang Izinkan Pertamini

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Menjamurnya usaha kios BBM eceran pertamini di Gresik bisa diragunakan legalitasnya. Mengetahui hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian da Perdagangan Gresik, Agus Budiono menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini yang memjamur di kota pudak.

“kami tidak bisa memberikan ijin apapun (Pendirian Pertamini). Kami tidak punya wewenang terkait usaha pertamini,” katanya. Selasa (17/10/2017).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini tanpa ijin, Agus menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengatur lewat peraturan bupati (Perbup) terkait Meteorologi Legal (Tera). Sehingga kata dia, jika ada kios BBM eceran pertamini yang tidak sesuai takaran maka akan dihentikan operasionalnya.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Gold untuk Program TJSL TAMENG di Indonesian SDGs Awards

“Nanti tahun depan kalau sudah ada Perda terkait Tera (Meteorologi Legal), sekarang belum ada. Masalah ijin gak punya, kami hanya sekedar pengukuran tera” ujar dia.

“Kami mengajukan Perda Meteorologi Legal atau tera. Insyallah tahun depan kami bisa. Namun hanya sebatas pengukuran, jadi semua kios harus lapor,” tambah dia.

Untuk itu, Agus menambahkan pihaknya sudah mulai mendata kios BBM pertamini yang berada di seputaran kota maupun pedesaan lewat camat masing-masing. “terkait pendataan kami sudah kirim surat ke camat untuk mendata kios BBM pertamini yang ada diwilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Pewarna Pupuk Tumpah Atau Ditumpahkan

Namun walaupun surat sudah dikirim sejak dua bulan lalu, beberapa camat mengindahakan surat tersebut. “baru empat kecamatan yang lapor, lainnya belum, padhal suratnya sudah lama” tutup dia.

Perlu diketahui, adanya kios BBM pertamini tersebut selain tidak memiliki ijin. Pengoperasiannya juga tidak dilakukan oleh perugas yang profesional.

Bahkan dibeberapa tempat juga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran yang sesuai standar operasional prosedur dan dibeberapa kios BBM pertamini juga terletak di tempat-tempat yang seadanya seperti trotoar, samping rumah hingga pinggir jalan yang rawan kebakaran. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB