DPRD Gresik Dorong Satgas Awasi Tambang Galian C

- Editorial Team

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Lemahnya pengawasan terhadap rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik dinilai menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Mulai dari maraknya tambang galian C ilegal, alih fungsi lahan, hingga berdirinya industri yang tidak sesuai zonasi.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Gresik menggelar rapat kerja gabungan lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas CKPKP, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Bappeda, DLH, Dinas PMD, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan RTRW memicu banyak persoalan di masyarakat.

“Carut-marut akibat lemahnya pengawasan RTRW menimbulkan kerusakan lingkungan, problem sosial, polusi, pencemaran, hingga kemacetan lalu lintas karena aktivitas kendaraan tambang,” ujar Syahrul, Kamis (21/8/2025).

Ia mencontohkan, pembangunan kawasan industri yang membutuhkan lahan luas pasti berimplikasi pada kebutuhan urukan dari tambang galian C. Hal ini menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk lalu lintas truk pengangkut material.

Menurut Syahrul, pemerintah desa juga harus terlibat dalam pengawasan RTRW. “Kepala desa harus tahu jika ada investasi berupa aktivitas tambang di wilayahnya. Mari kita bergerak bersama melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dari rapat tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani galian C.

“Satgas ini nantinya bertugas mengawasi dan menindak aktivitas tambang galian C yang melanggar RTRW dan merusak lingkungan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah.

Baca Juga :  Hebat Gresik 2 Rekor Muri Dalam Semalam

Data DPRD mencatat, ada 31 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Gresik. Namun, jumlah tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin jauh lebih banyak.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Hamdi, menambahkan bahwa perda RTRW baru belum turun meski pembahasannya selesai. “Kita masih memakai Perda Nomor 8 Tahun 2011,” ujarnya.

Hamdi menekankan, pengawasan dan penertiban tambang harus difokuskan untuk mencegah kerusakan lingkungan, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah. “Kami minta OPD memungut pajak hanya dari tambang legal, bukan dari tambang ilegal,” pungkasnya.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri
DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
DPRD Gresik Soroti Efektivitas Modal Daerah di Gresik Migas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:16 WIB

Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WIB

Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:35 WIB

DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Peduli, Salurkan 2 Sapi Kurban kei Mengare

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:19 WIB

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, Siswa SDMM Muhammad Rafa Raih Nilai 100 TKA 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18 WIB