DPRD Gresik Dorong Satgas Awasi Tambang Galian C

- Editorial Team

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Lemahnya pengawasan terhadap rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik dinilai menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Mulai dari maraknya tambang galian C ilegal, alih fungsi lahan, hingga berdirinya industri yang tidak sesuai zonasi.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Gresik menggelar rapat kerja gabungan lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas CKPKP, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Bappeda, DLH, Dinas PMD, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan RTRW memicu banyak persoalan di masyarakat.

“Carut-marut akibat lemahnya pengawasan RTRW menimbulkan kerusakan lingkungan, problem sosial, polusi, pencemaran, hingga kemacetan lalu lintas karena aktivitas kendaraan tambang,” ujar Syahrul, Kamis (21/8/2025).

Ia mencontohkan, pembangunan kawasan industri yang membutuhkan lahan luas pasti berimplikasi pada kebutuhan urukan dari tambang galian C. Hal ini menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk lalu lintas truk pengangkut material.

Menurut Syahrul, pemerintah desa juga harus terlibat dalam pengawasan RTRW. “Kepala desa harus tahu jika ada investasi berupa aktivitas tambang di wilayahnya. Mari kita bergerak bersama melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dari rapat tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani galian C.

“Satgas ini nantinya bertugas mengawasi dan menindak aktivitas tambang galian C yang melanggar RTRW dan merusak lingkungan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah.

Baca Juga :  Satpol PP Gresik Siap Berantas Rokok Ilegal

Data DPRD mencatat, ada 31 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Gresik. Namun, jumlah tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin jauh lebih banyak.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Hamdi, menambahkan bahwa perda RTRW baru belum turun meski pembahasannya selesai. “Kita masih memakai Perda Nomor 8 Tahun 2011,” ujarnya.

Hamdi menekankan, pengawasan dan penertiban tambang harus difokuskan untuk mencegah kerusakan lingkungan, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah. “Kami minta OPD memungut pajak hanya dari tambang legal, bukan dari tambang ilegal,” pungkasnya.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel
Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik
DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak
Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri
DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Panen Perdana Mina Padi bersama Ketua DPRD Gresik : Petambak Gresik Panen Cuan Dobel

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:29 WIB

Banyak Jabatan Kosong: Kinerja Pemkab Gresik Disorot DPRD Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:29 WIB

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB