Duh Beli SS Diganjar 5 Th 6Bulan

- Editorial Team

Rabu, 20 Juli 2016 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ss.jpgKabargresik.com – Terbukti membeli narkotiba jenis SS terdakwa Ribut Arianto (30) warga Dusun Metatu Desa Metatu Kabupaten Gresik diganjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda 1 milyar subsidair 3 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli narkotika golongan I jenis SS. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia.

Baca Juga :  Bank Mandiri Salurkan SBL 1 Trilyun Ke SG

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 pebruari 2016 sekitar pukul 07.00 WIb di desa Metatu terdakwa telah membeli barang haram tersebut kepada Sukoco (DPO) sebanyak 5 poket SS dengagn harga Rp. 1 juta.

Selanjutnya narkoba tersebut dimasukkan ke dalam saku celana jeans. Satu poket di komsumsi sendiri sedangkan sisanya oleh terdakwa di simpan hingga di tangkap oleh polisi.

Atas vonis ini JPU Lila Yurifa dan terdakwa yang di dampingi kuasa hukum dari Al Banna menyatakan pikir-pikir. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Berikan Pembekalan Karakter Kelas IX, Spemupat Hadirkan Numerasi Interaktif

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:58 WIB

Muhammadiyah Gresik

Bentuk Generasi Qurani dan Berprestasi, Smamio Gelar Munaqosyah Tahfidz

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:54 WIB