Edarkan Pil Koplo ABG Lowayu Hanya Dihukum 2 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 15 September 2016 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160915_223828_432.jpgKabargresik.com – Terbukti mengedarkan pil koplo anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)  berinisial KLS (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, ditambah pidana 3 bulan pelatihan kerja, oleh Majelis Hakim tunggal Arryas Dedi. 

 

Dalam amar putusannnya, ABH yang masih berstatus pelajar ini terbukti mengedarkan pil doble L alias pil koplo sebanyak 110 butir.

 

Vonis ini conform dengan tuntutan JPU Lila Yurifa yang menuntut anak KLS. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut agar.anak dijatuhi hukiman penjara selama 2 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja.

 

Seperti diketahui, terdakwa yang sudah 4 bulan kecanduan pil koplo itu, tertangkap polisi saat menjual satu tik berisi 10 butir pil koplo, kepada temannya Layinul Qulub. Ketika melakukan transaksi di daerah Lowayu, Dukun, terdakwa menjualnya dengan harga Rp 15 ribu.

Baca Juga :  Tiga Kader Terbaik PMII Gresik Berebut Posisi Ketua Cabang

 

Dari tanagan anak petugas berhasik mengamankan 110 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam paket kecil.

Pil koplo tersebut dibeli dari pengedar bernama Bagus Yuliansyah, warga Desa Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah, dengan harga Rp 100 ribu. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik
Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul
Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah
Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka
Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:19 WIB

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Raya Larangan Driyorejo Gresik

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:34 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Pesisir Utara Gresik, Warga Karingapuri Tagih Janji Tanggul

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Rabu, 30 April 2025 - 21:11 WIB

Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Kriminal

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB