Eh… 5 Bulan Lalu Melarang, Kini Sekda Berpolitik

- Editorial Team

Jumat, 16 Oktober 2009 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Husnul Khuluq pernah menertibkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 tentang larangan PNS berpollitik. Ironisnya, baliho Khuluq lengkap dengan status sebagai Calon Bupati (Cabub) 2010-2015 terpajang hampir di seluruh wilayah Gresik. Pakar politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi menilainya tidak etis, dan menyarankannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda.

“Tidak etis apabila sesesorang yang masih aktif menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) atau PNS memasang baliho dengan mencantumkan status sebagai calon bupati. Seharusnya beliau mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu,” kata Airlangga yang juga dosen di Departemen Ilmu Politik Unair Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikhawatirkan, lanjutnya, ketika jabatan tidak dilepas terlebih dahulu, terjadi arogansi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Apabila seorang PNS bakal menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, mereka harus mundur semenjak mereka intens dengan partai politik dalam rangka lobi, karena sudah masuk wilayah politik praktis. Baliho Khuluq yang menyebutkan Calon Bupati Gresik 2010-2015, menurut Airlangga menunjukkan pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan politiknya.

Baca Juga :  Hasil Rapimcab P3 Gresik Merapat Ke NIAT

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar (Menpan) Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas PNS butir (1) menyebutkan bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung.

Sebelumnya Bupati Gresik, Robbach Ma’sum pernah melarang seluruh PNS dan Perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kab. Gresik berpolitik. Netralitas tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 2009, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda Kab. Gresik dengan menerbitkan surat No 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.

Kemudian, Instruksi Bupati dan Surat Sekda Kab. Gresik tersebut dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik agar diketahui dan dipatuhi oleh seluruh PNS serta aparat pemerintah desa di lingkungan Pemkab Gresik.

“Sungguh ironi, sebagai Sekda Kab. Gresik, Khuluq menerbitkan surat larangan seluruh PNS dan Perangkat Pemdes di Kab. Gresik berpolitik. Tapi, sekarang dia sendiri yang masih aktif sebagai PNS memajang balihonya dengan mencantumkan status Cabub Gresik 2010-2015. Aturan yang dibuatnya, sekarang malah dilanggar-langgar sendiri,” kata Choirul Anam Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten. Gresik saat ini belum membuka pendaftaran peserta sebagai cabub pada Pilbub 2010 nanti, tapi Khuluq selaku Sekda Kabupaten Gresik, telah berani mengklaim dirinya sebagai Cabub 2010-2015.

Baca Juga :  PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Puluhan baliho bergambar Khuluq dengan ukuran besar hampir ditemukan di seluruh wilayah Gresik, misalnya setiap persimpangan di jalan-jalan protokol Kota Gresik, seperti di perempatan Jalan Veteran atau pintu masuk Gresik dari Surabaya, di Jalan Kartini perempatan Kebomas, dan di sejumlah titik di jalan Pantura.

Sebagian baliho Khuluq yang dipajang dengan mencantumkan status sebagai Cabub 2010-2015 tersebut ada dua model, pertama ucapan Hari Raya Idul Fitri 1430H dengan ukuran sekitar satu kali dua meter dan model kedua ucapan selamat menunaikan ibadah haji dengan ukuran sekitar dua kali tiga meter.(b86)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:19 WIB

APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Gelar Lomba Inovasi Nasional, PSI UMG Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:57 WIB

Muhammadiyah Gresik

Prestasi Siswa SD Almadany 2026 Diumumkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:56 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pengisi Acara Tampil Memukai dalam Pelepasan Siswa SD Almadany

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:55 WIB

Muhammadiyah Gresik

Video Kaleidoskop dan Kenangan Al Fatih Tutup Special Moment #12 dengan Haru

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:54 WIB

Muhammadiyah Gresik

Harapan di Ujung Keraguan – Girimu

Rabu, 10 Jun 2026 - 03:53 WIB