Kabargresik.com – Sebanyak 9 rumah di Jalan Veteran Gresik dieksekusi tanpa perlawanan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2013/PN.Gresik Jo 3176/K/Pdt/2014/PTN.Surabaya. Dari total 13 rumah yang akan dieksekusi, baru 9 rumah yang sudah dieksekusi meski ada satu rumah di dalamnya ada orang sedang mengaji.
Dari 9 rumah yang sudah dieksekusi dengan total luas lahan 6.645 meter persegi milik pemohon ahli waris Sufiyatun, yang diwakili kuasa hukumnya, Dading H, SH tetap meminta bangunan rumah dikosongkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” katanya saat berlangsung eksekusi, Kamis (17/11/2016).
Asal mula eksekusi ini berawal saat Sufiyatun, selaku pemilik tanah mewariskan ke Minadi. Selanjutnya, oleh Minadi diwariskan ke anak angkat Sufiyatun yang bernama Riyatin tanpa surat adopsi. Oleh Riyatin, selanjutnya dijual ke warga pada tahun 1992. Ahli waris Sufiyatun yang asli, akhirnya menggugat ke warga. Sebab, Riyatin tidak berhak menjualnya.
Eksekusi 9 rumah tersebut, menjadi tontonan warga. Bahkan, untuk mendukung eksekusi itu ratusan personel dari Polres Gresik dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Selain, polisi puluhan anggota TNI maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik juga dikerahkan. Termasuk diantaranya anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Gresik.
Semula eksekusi terhadap bangunan rumah itu, berjalan lancar. Namun, saat petugas akan mengeksekusi rumah yang kesembilan yang berada di Jalan Veteran 164 Gresik. Petugas eksekusi sempat terhenti. Pasalnya, ada orang sedang mengaji di dalamnya. Setelah ditunggu beberapa menit, usai aliran listrik dimatikan. Akhirnya, petugas mengeluarkan semua isi barang di dalam rumah sebelum dirobohkan oleh alat berat.
Sementara itu, Sholehuddin, SH kuasa hukum dari Nanik Zulaikha, istri Sukarno menuturkan, terkait dengan eksekusi ini mengaku keberatan.
“Kami sudah mengajukan penangguhan dan mendapatkan nomor penangguhan dari Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, sertifikat pemilik rumah Sukarno, luas 85 meter persegi masih asli,” tuturnya.
Sampai saat ini, proses eksekusi masih tetap berlangsung. Bangunan dirobohkan dengan alat berat dan barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas. (Aam/k1)