Eksekusi 9 Rumah Tanpa Perlawanan

- Editorial Team

Kamis, 17 November 2016 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161117_143651_201.jpg

Kabargresik.com – Sebanyak 9 rumah di Jalan Veteran Gresik dieksekusi tanpa perlawanan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2013/PN.Gresik Jo 3176/K/Pdt/2014/PTN.Surabaya. Dari total 13 rumah yang akan dieksekusi, baru 9 rumah yang sudah dieksekusi meski ada satu rumah di dalamnya ada orang sedang mengaji.

Dari 9 rumah yang sudah dieksekusi dengan total luas lahan 6.645 meter persegi milik pemohon ahli waris Sufiyatun, yang diwakili kuasa hukumnya, Dading H, SH tetap meminta bangunan rumah dikosongkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” katanya saat berlangsung eksekusi, Kamis (17/11/2016).

Asal mula eksekusi ini berawal saat Sufiyatun, selaku pemilik tanah mewariskan ke Minadi. Selanjutnya, oleh Minadi diwariskan ke anak angkat Sufiyatun yang bernama Riyatin tanpa surat adopsi. Oleh Riyatin, selanjutnya dijual ke warga pada tahun 1992. Ahli waris Sufiyatun yang asli, akhirnya menggugat ke warga. Sebab, Riyatin tidak berhak menjualnya.

Baca Juga :  Faris Pengedar Pil Koplo Bungah Mulai Disidang

Eksekusi 9 rumah tersebut, menjadi tontonan warga. Bahkan, untuk mendukung eksekusi itu ratusan personel dari Polres Gresik dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Selain, polisi puluhan anggota TNI maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik juga dikerahkan. Termasuk diantaranya anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Gresik.

Semula eksekusi terhadap bangunan rumah itu, berjalan lancar. Namun, saat petugas akan mengeksekusi rumah yang kesembilan yang berada di Jalan Veteran 164 Gresik. Petugas eksekusi sempat terhenti. Pasalnya, ada orang sedang mengaji di dalamnya. Setelah ditunggu beberapa menit, usai aliran listrik dimatikan. Akhirnya, petugas mengeluarkan semua isi barang di dalam rumah sebelum dirobohkan oleh alat berat.

Baca Juga :  Duh, Pelajar Maling Berjamaah

Sementara itu, Sholehuddin, SH kuasa hukum dari Nanik Zulaikha, istri Sukarno menuturkan, terkait dengan eksekusi ini mengaku keberatan.

“Kami sudah mengajukan penangguhan dan mendapatkan nomor penangguhan dari Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, sertifikat pemilik rumah Sukarno, luas 85 meter persegi masih asli,” tuturnya.

Sampai saat ini, proses eksekusi masih tetap berlangsung. Bangunan dirobohkan dengan alat berat dan barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas. (Aam/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras
AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD
Kecanduan Deepnude Remaja Manyar Diciduk Polisi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Imaan: Asrofin Peragakan 27 Adegan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Selasa, 24 September 2024 - 22:13 WIB

Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 18 September 2024 - 16:26 WIB

Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

Sabtu, 7 September 2024 - 16:49 WIB

Satpol PP Gresik Razia Cafe Ngipik, Amankan Pasangan Mesum dan Miras

Berita Terbaru