Gugatan PHI Menang Suparti Dapat 90Juta

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_162432_319.jpg

Kabargresik.com – Sidang gugatan antara Suparti (58) karyawan PT Titani Alam Semesta yang  tergabung di Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) melawan PT Titani Alam Semesta jalan raya Tenaru Driyorejo Gresik, oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik, Selasa (8/9/2016).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suparti merupakan karyawan PT TAS dibagian produksi krupuk ekspor yang sudah bekerja selama 21 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra, SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata, SH dan Hariyanto, SH.

Baca Juga :  Karyawan Petro Dijamin Asuransi Pensiun

 

“Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan jaminan pensiun, memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah pasal 15 ayat (1) nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun dengan jumlah sebesar 90 juta,” putus Hakim Ketua membacakan petikan putusan.

 

Ketua PUK SP KEP PT Titani Alam Semesta, Agus Setiyo Budi, menanggapi positif hasil putusan Majelis Hakim, namun Dia menyayangkan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam agenda putusan ini, “Meski tuntutan kami tidak semua dikabulkan, seperti penetapan usia pensiun di perusahaan PT TAS, tapi kami sudah merasa puas,” terang Agus usai sidang.

Baca Juga :  Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi

 

Sementara itu, Dia juga menerangkan selain Suparti masih banyak karyawan di PT Titani Alam Semesta yang sudah memasuki usia pensiun, “Kami ajukan gugatan satu karyawan dulu. Data saat ini ada delapan karyawan yang sudah mesuk usia pensiun setelah ini kami proses. Mudah mudahan putusan hari ini dapat dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli
Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers
Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:20 WIB

Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli

Selasa, 28 April 2026 - 14:38 WIB

Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Berita Terbaru