Kepruk Tetangga Divonis 3 Th

- Editorial Team

Selasa, 2 Agustus 2016 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160802_170628_862.jpg – Kepruk tetangganya hingga meninngal dunia, terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa  melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Terdakwa Subiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan  berat yang menyebabkan korban Mochamad hingga meninggal dunia. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 3 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan, Selasa (2/8/2016).

 

Lebih lanjut diuriakan dalam amar putusan, terdakwa menganiaya korban dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

Baca Juga :  Konfercab NU Gresik Akhirnya Terlaksana

 

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi  lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Innovationen und Nachhaltigkeit im digitalen Druckwesen: Die Bedeutung hochwertiger Papierlinien

 

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual menyatakan banding. Menurutnya, vonis tersebut tidak adil buat kliennya. “Bayangkan saja, korban masuk ke teras rumah terdakwa paka pukul 1 dini hari. Pasti pemilik rumah menganggap dia adalah maling. Sehingga terdakwa membela diri ketika korban menyerannya menggunakan tabung LPH, ” terangnya.

 

Hal senada juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti. Jaksa langsung mengajukan upaya banding atas putisan ini. “Kami juga akan melakukan upaya banding,” terangnya.(kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB