Kepruk Tetangga Divonis 3 Th

- Editorial Team

Selasa, 2 Agustus 2016 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160802_170628_862.jpg – Kepruk tetangganya hingga meninngal dunia, terdakwa Subiyanto (48) warga Dusun Tumapel Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampean divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa  melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Terdakwa Subiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan  berat yang menyebabkan korban Mochamad hingga meninggal dunia. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 3 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan, Selasa (2/8/2016).

 

Lebih lanjut diuriakan dalam amar putusan, terdakwa menganiaya korban dengan menggunakan tabung LPG 3 kilo dan satu buat plat besi panjang ukuran 50 cm.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Razia Penumpang Jakarta Di Terminal Bunder

 

Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa memergoki  saksi korban Muchamad akan mengambil LPG 3 kilo diteras rumah terdakwa di Dusun Tumpel Desa Tumapel. Lalu terdakwa mengambil lempengan besi  lalu menghampiri korban. Saat itu korban sempat  melemparkan tabung LPG namun ditangkis oleh terdakwa.

 

Lalu terjadi perkelahian, terdakwa mengayunkan plat besi lalu dipukulkan mengenai kaki korban hingga korban tersungkur. Plat besi tersebut lalu dipukulkan ke kepala korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Rumah Aktivis Buruh KSPI Dilempari Bondet

 

Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa dari Marie S Matahelumual menyatakan banding. Menurutnya, vonis tersebut tidak adil buat kliennya. “Bayangkan saja, korban masuk ke teras rumah terdakwa paka pukul 1 dini hari. Pasti pemilik rumah menganggap dia adalah maling. Sehingga terdakwa membela diri ketika korban menyerannya menggunakan tabung LPH, ” terangnya.

 

Hal senada juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti. Jaksa langsung mengajukan upaya banding atas putisan ini. “Kami juga akan melakukan upaya banding,” terangnya.(kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Selat Hormuz lan Sepedha Motor Listrik

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:03 WIB