Lelang Jabatan Sekda Disorot Dewan Karena Disinyalir Tidak Mendapat Izin Mendagri

- Editorial Team

Senin, 5 Oktober 2020 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir

Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir

Lelang Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Gresik mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gresik karena disinyalir tidak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir meminta Ketua Komisi I, Jumanto untuk menindaklanjutinya. “Kami minta Komisi I menindaklanjutinya,” kata Abdul Qodir kepada, Senin (5/10/2020).

Abdul Qodir menjelaskan, sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah kabupaten/kota atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada 2020 dilarang menggulirkan pengisian jabatan tanpa seizin dari Mendagri, 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, untuk memastikan sudah ada izin atau belum, kami meminta Komisi I mengundang Pj Sekda dan Kepala BKD Gresik untuk meminta penjelasan,” jelas Qodir.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto sebelumnya optimis pengisian Sekda Gresik definitif akan mendapatkan izin Mendagri.

“Tapi jika memang izin dari Mendagri tak turun tapi seleksi sekda tetap dilanjut, ya patut kita tindak lanjuti. Jika prosedural, seleksi sekda itu tak ada persoalan. Namun jika nonprosedural, maka bisa cacat hukum,” katanya.

Sementara Jumanto menyatakan siap menindaklanjuti seleksi jabatan Sekda Gresik yang dikabarkan belum mendapatkan izin Mendagri.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gresik Yang Dilantik Ada Yang Masih Berumur 28 Th.

“Hanya, ketika Sekda Andhy Hendro Wijaya terbelit kasus hukum dan ditahan, Komisi I melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Waktu itu yang kami dapatkan dari KASN, kalau mendesak dibolehkan lakukan seleksi sekda,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Darmanto membenarkan adanya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik yang saat ini tengah berlangsung.

“Izinnya ke KASN,” katanya kepada wartawan saat ditanya ada tidaknya izin seleksi tersebut, senin (5/10/2020).

“Kalau mutasi jabatan izinnya ke Mendagri,” imbuhnya.

Dijelaskannya, panitia seleksi membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan untuk lelang jabatan sekda. “Pansel sekda telah membuka pengumuman melalui situs www.bkd.gresikkab.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 September s.d 6 Oktober 2020,” jelasnya.

Adapun untuk ketentuan umum pendaftaran, tambah Darmanto, di antaranya berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Gresik dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II. b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/c.

Baca Juga :  Ini 3 Hal Krusial Yang Harus Diselesaikan DPRD Gresik Pada Bulan Juni

“Syarat lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II),” katanya.

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

“Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana,” terangnya.

Syarat lain, tambah Darmanto, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (ADV/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik
Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
DPRD Gresik Dukung Transformasi  Dinas  Kesehatan Gresik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Pelantikan 50 Anggota DPRD Gresik 2024-2029: Harapkan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif
IMM Cabang Gresik Turun Jalan Kawal Putusan MK
Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR Kabupaten Gresik Masuk 10 Besar Nasional, Layanan Gresik AKAS 112 Terus Ditingkatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Senin, 30 September 2024 - 23:19 WIB

Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik

Kamis, 12 September 2024 - 09:16 WIB

DPRD Gresik Dukung Transformasi  Dinas  Kesehatan Gresik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PCNA Balongpanggang Adakan Ramadhan Berbagi, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:07 WIB