Mantan Kasi Trantip Manyar Diputus Bebas

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2017 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Terdakwa Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar divonis onslag oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Mahendra.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Mansur Sh dari Kejari Gresik yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusaannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan perkara pidana. Sehingga Majelis hakim berpendapat tidak bisa menghukum terdakwa dengan hukuman pidana.

“Mengadili, menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada terdakwa bukan perkara tindak pidana. Menghukum onslag kepada terdakwa. Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pengurus PC PMII Gresik Dilantik

Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Sunaryo Edi Wibowo and Patner juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Baca Juga :  Bupati Akhirnya Disanksi

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TK Aisyiyah 36 PPI Gresik Tampilkan Pembelajaran AI dan Coding

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

PRM Srembi Gresik Segera Dibentuk, 18 Kader Muhammadiyah Gelar Silaturahmi

Senin, 22 Jun 2026 - 22:30 WIB