Mantan Kasi Trantip Manyar Diputus Bebas

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2017 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Terdakwa Kasie Trantib Kecamatan Manyar Suryanto SH (53) warga Jl. Banjar Baru Gang II/35 Perum Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar divonis onslag oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Mahendra.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa Mansur Sh dari Kejari Gresik yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusaannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan perkara pidana. Sehingga Majelis hakim berpendapat tidak bisa menghukum terdakwa dengan hukuman pidana.

“Mengadili, menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada terdakwa bukan perkara tindak pidana. Menghukum onslag kepada terdakwa. Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

Baca Juga :  3 Bulan PDAM Mampet Warga Beli Air Jerigen

Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Sunaryo Edi Wibowo and Patner juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah sewaktu terdakwa menjabat sebagai Plt Kades Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Waktu itu, saksi Zainul Arifin dan Abdullah datang ke kantor dengan membawa surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan riwayat tanah.

Baca Juga :  Guidelines For Dating a Thai Girl

Selanjutnya, terdakwa telah memalsukan surat surat dengan cara menghapus dan merubah C desa No.215 yang semula atas nama Markoen P.Noer menjadi atas nama Dulatif CS serta menambahkan keterangan peralihan persil 35 kepada C nomor 1278 atas nama Zainul Arifin serta membuat atau menerbitkan surat keterangan riwayat tanah No. 593/01/437.103.10/2015 tanggal 29 Juni 2015. Surat keterang riwayat tanah palsu ini telah diketik dan ditanda tangani terdakwa.

Akibat penerbitan surat riwayat tanah ini merugikan saksi pelapor Yudiono dikarenakan surat tersebut tidak sesuai dengan isi buku C yang ditandatangai oleh saki Yudiono selaku Kades definitif.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru