Munculnya KIG Sidayu Karena Lemahnya RDTRK

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2014 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Pengumuman Sosialisasi AMDAL KIG Sidayu di rencana lahan di desa Golokan Sidayu Gresik.

Papan Pengumuman Sosialisasi AMDAL KIG Sidayu di rencana lahan di desa Golokan Sidayu Gresik.

Papan Pengumuman Sosialisasi AMDAL KIG Sidayu di rencana lahan di desa Golokan Sidayu Gresik.
Papan Pengumuman Sosialisasi AMDAL KIG Sidayu di rencana lahan di desa Golokan Sidayu Gresik.

kabargresik_  Rencana pembangunan Kawasan Industri Gresik (KIG) Sidayu diduga memainkan lemahnya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK). Karena itu, Komisi B DPRD Gresik berencana memanggil eksekutif dan menajemen KIG.

Rencana itu diungkapkan  anggota FPKB DPRD Gresik, HM Syafik AM kepada wartawan, Rabo (23/7). Menurutnya, dugaan memainkan  RDTRK tersebut, karena sampai saat ini konsepnya belum dibahas. Padahal, semestinya sudah ditetapkan sejak Perda RTRW ditetapkan 2011 lalu.

“Karena yang bisa dimainkan ya di RDTRK. Karena di situ bisa disesuaikan sesuai dengan kawasan yang diinginkan penguasa,” ungkap dia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Pemkab Gresik hanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan, untuk RDTRK yang memperdetail RTRW belum juga diajukan Pemkab untuk dijadikan perda. Padahal, anggaran untuk pembuatan dokumen RDTRK sudah ada sejak tahun 2012.

Syafik AM mengaku memang awal tahun 2014 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan mengajukan dokumen RDTRK untuk dijadikan Perda. Namun, aku dia, Bappeda membatalkannya dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Relawan Rumah Merah Putih Berdiri

“Saya tidak tahu kenapa Bappeda tidak jadi mengajukan RDTRK yang seharusnya tahun ini selesai,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan, belum adanya perda tentang RDTRK ini memang menjadi peluang bagi penguasa untuk melakukan floting desa-desa dengan mengorbankan RTRW untuk menyesuaikan dengan para pengusaha rekanan. Sehingga, pembangunan KIG Sidayu ini juga ditengarai dilakukan dengan mengotak-atik RTRW.

“Tidak adanya RDTRK ini memang memungkinkan adanya permainan kawasan-kawasan dalam RTRW dalam pembangunan KIG Sidayu,” ungkap Syafik.

Padahal, Syafik menyebutkan, setiap tahun Bappeda ditarget empat kecamatan harus selesai. Sehingga, lanjut dia, kalau pembuatan dokumen itu dimulai pada 2012, maka saat ini sudah ada 12 kecamatan yang siap untuk diperdakan.

“Tetapi, nyatanya hingga saat ini, satupun belum ada RDTRK yang selesai dan diajukan untuk menjadi perda,” terangnya.

Baca Juga :  Pemasok Arak Sidayu Ditangkap

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya menduga kemoloran pengajuan RDTRK ini memang disengaja untuk menata lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat-tempat industri. Pasalnya, lanjut dia, kalau RDTRK selesai, maka penguasa tidak bisa seenaknya mengeluarkan izin IPR kepada KIG.

“Ini kayaknya memang disengaja, soalnya sudah berjalan tiga tahun, belum juga ada laporan kepada kami,” imbuh dia.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Gresik. Abdul Qodir meminta Pemda bertindak tegas atas pengajuan proyek KIG. Kalau memang tidak sesuai dengan RTRW-nya maka harus dibatalkan. dan, pihaknya akan memanggilnya.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Gresik, kalau memang menyalahi aturan, Pemkab harus membatalkan hal ini,” terang dia.

Bupati Sambari Halim Radianto pernah menanggapi rencana KIG Sidayu pada satu kesempatan, bila pembangunan tersebut sesuai RTRW. “Tidak ada yang salah,” tukasnya. (sik)

 

editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB