Pewarna Pupuk Yang Mengalir Ke Parit Ternyata Bukan Milik PT Petrokimia Gresik. Ini Faktanya

- Editorial Team

Selasa, 4 Februari 2020 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan. (foto: Tiko)

PT Petrokimia Gresik memastikan bahwa pewarna yang mengalir ke parit di Kawasan Industri Gresik bukan miliknya. hal ini disampaikan Manager Humas PT Petrokimia Gresik, Muhammad Ihwan, Senin (03/2/2020).

Kepada kabargresik.com Ihwan mengatakan bawah pihaknya tidak tahu menahu atas tumpahnya pewarna pupuk tersebut. “ndak tahu itu milik siapa silahkan tanya langsung ke PT PCS” ujar Ikhwan Singkat.
Sepengetahuan Ihwan pewarna pupuk yang dimiliki PT Petrokimia berada di tempat penyimpanan yang berstandar ISO dan tidak mungkin berada diluar ruangan. “pewarna pupuk untuk bersubsidi selalu berada di gudang yang tertutup dan keamanannya terkontrol,” tegas Ihwan.

Bahkan menurut Ihwan, proses produksi pupuk bersubsidi berada dalam satu proses tanpa putus dan semuanya dikerjakan oleh PT Petrokimia Gresik dan tidak di sub orderkan ke perusahaan manapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya ada 5 galon besar pewarna pupuk yang dikatakan oleh pihak PT Petrokopindo Cipta Selaras (PT PCS) tumpah di gudang miliknya di Kawasan Industri Gresik (KIG) pada 30 Januari 2020 lalu.

Pengakuan direktur operasional PT PCS, Mardada mengatakan bahwa kejadian ini dikarenakan ada sisa pigmen pewarna pupuk ZA di salah satu drum yang kemudian tercampur dengan air hujan tumpah.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Raih Apresiasi DPRD Gresik atas Kontribusi APBD dan Program Santri Makmur

“Kemungkinan drum tersebut tidak sengaja tersenggol mobil forklift sehingga tumpah kemudian mengalir ke selokan,” kata Mardada.

Ia menambahkan bahwa tumpahan pigmen tersebut dalam kategori aman.

“Jenis pigmen pewarna ini water base atau berbasis air sehingga saya jamin aman,” jelasnya

dari pengamatan lapangan dilokasi pergudangan PT PCS didapati bahwa ada 5 drum plastik berwarna Biru yang tergeletak di pojokan gudang dengan isi yang sudah tidak ada namun ada cairan berwarna orange yang tercecer di sekitar drum tersebut.

Jarak antara drum – drum yang tergeletak dengan bak kontrol selokan sekitar 3 meter. ukuran bak kontrol berdiameter 60 Cm dan posisinya di pojok siku gudang. seorang warga sekitar gudang yang menyaksikan dari dekat merasa heran. “Kok bisa ya lima drum tumpah semua dan langsung masuk ke selokan” ujar warga Roomo yang berada dilokasi gudang.

Sementara itu munculnya pupuk berwarna yang diproduksi oleh holding Pupuk Indonesia sebagai upaya menghindari penyelewengan pupuk bersubsidi di masyarakat, untuk pupuk berwarna Pink digunakan untuk pupuk Urea sementera warna orenge digunakan untuk pupuk ZA bersubsidi. lalu kenapa ada pewarna pupuk di gudang milik PT PCS padahal bukan produsen pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Warga terheran-heran melihat tumpahan pewarna pupuk yang mengalir ke kali di Gresik Kota Baru. (Foto: Sutikhon)

Sementara itu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar mengatakan untuk saat ini pemeriksaan saksi cukup. Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu hasil uji lab DLH terkait air sudah tercemar dengan cat pewarna pupuk itu.  “Hasil laboratorium keluar, langsung kami tindak lanjuti,”ujarnya seperti dikutip dari laman radarsurabaya.

Meski belum dipastikan limbah B3, namun hasil pemeriksaan sebelumnya alumnus akpol tahun 2013 itu memproleh fakta dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pekerja PT PCS. Terbukti drum berisi cat pupuk itu tumpah saat hendak dirapikan pekerja,

“Lalu tumpahan itu dengan sengaja dibuang atau dialirkan ke saluran ke sungai,” ungkapnya.  Atas dasar itu, pihaknya akan menjerat perusahaan dengan pasal 99 ayat 1 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan terancam pidana.  “Pelakunya bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda Rp 3 miliar,” pungkasnya.

(tim/rs)

 

Pewarna Pupuk Yang Mengalir Ke Parit Ternyata Bukan Milik PT Petrokimia Gresik. Ini Faktanya

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Persen Karyawan Petrokimia Gresik Terlibat Inovasi, Hasilkan Nilai Tambah Rp357 Miliar
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Hujan Deras Gerus Jalan di Sidojangkung Gresik, Rumah Warga Terancam Ambrol
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Kasus DBD di Gresik Capai 233 Pasien, Kebomas Paling Terdampak
Petani di Balongpanggang Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:33 WIB

97 Persen Karyawan Petrokimia Gresik Terlibat Inovasi, Hasilkan Nilai Tambah Rp357 Miliar

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:42 WIB

Hujan Deras Gerus Jalan di Sidojangkung Gresik, Rumah Warga Terancam Ambrol

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB