Punya 27,41 Gr Shabu Suhartono Dijatuhi Hukuman 12 Th

- Editorial Team

Rabu, 1 Februari 2017 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  – Terbukti menguasai narkotika jenis SS seberat 27,41 gram, terdakwa Suhartono (41) warga Kandangan IIB/41 Kecamatan Benowo, Kota Surabaya diganjar dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 10 Milyar subsidair 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Novie Beatrix S Themar yang dibacakan pada dua minggu lalu.

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dengan sengaja telah membeli narkotika untuk dijual kembali. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja barang tersebut rencananya akan dijual kembali,” tegas heriyanti saat membacakan putusaan.

Baca Juga :  Bonus Atlit PORPROF Akhirnya Cair

 

Atas putusan ini, terdakwa suhartono langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui, terdakwa yang menyuplai beberapa pengedar didatangi polisi di kamar kosnya. Bersama dengan pemilik kos di Dusun Paras, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, polisi berhasil masuk ke kamar terdakwa. Dalam kamar tersebut, polisi menemukan beberapa alat penghisab sabu dan plastik kecil.

Baca Juga :  Gus Ipul Sosialisasi Muktamar Di Gresik

 

Polisi dan pemilik kos kaget setelah menemukan banyak paket sabu siap edar dalam lemari pelaku. Dari situ, polisi berhasil mengamankan sekitar 7 paket sabu yang diwadahi plastik kecil. Sabu yang rencananya akan segera dijual itu ditotal mencapai 27, 41 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB