Sadis, Kakak Kandung Digergaji Adik Sendiri

- Editorial Team

Selasa, 15 Desember 2015 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sesumpek apapun masalahnya jangan tiru warga Tenaru Driyorejo ini, Imam Safi’I (34), nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri Cipto Hadi (50), dengan Gergaji, Selasa (15/12). Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati, setelah mengetahui bahwa ibunya Kasiatin (65) hendak diusir oleh Cipto dari rumah.

Akibatnya, Cipto mengalami luka robek di bagian tubuhnya, yaitu punggung, kepala sebelah kanan dan kiri, leher belakang serta daun telinga hampir putus, untungnya pada waktu itu ada tembakan peringatan dari petugas, sehingga leher Cipto tidak sampai putus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Desember 2015 lalu, sekitar pukul 18.00 Wib, Imam Safi’I pulang kerumah ibunya yang bersebelahan dengan rumah korban (Cipto Hadi), dalam keadaan mabuk.  Mengetahui itu, Siti Suaidah (kaka perempuan) memarahi tersangka, karena terbawa pengaruh alkohol tersangka pun tak terima dan menganiaya Siti, dengan tangan kosong, kudian Sella keponakan Siti datang berusaha untuk melerainya.

Baca Juga :  Karyawan MPM Finance Unjukrasa

Kapolsek Driorejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin, menjelaskan, bahwa peristiwa itu, terjadi pada hari Rabu 9 Desember sekitar pukul 20.00 malam. Saat petugas melakukan pengawalan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tempat pemungutan suara (TPS) menuju Kecamatan.

Baca Juga :  Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku divonis 15 Th Penjara

Namun ditengah perjalanan pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa ada percobaan pembunuhan yang dilakukan Imam safi’I (tersangka) terhadap Cipto Hadi (korban). Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TPK).”Saat petugas sampai di tkp, aksi itu masih terus dilakukan olah tersangka, namun setelah ada tembakan peringatan aksi tersebut berhenti,” ujar Suparmin, Selasa (15/12).

Petugas pun berhasil mengamankan tersangka dan satu unit gergaji besi.“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 53 KUHP Subsidair 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan  15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ali Shodiqin/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Berita Terbaru

Kriminal

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:34 WIB

Peristiwa

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB