kabargresik.com – Dalam rangka penegakan Perda No. 2 Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan razia di sejumlah cafe di area Ngipik, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Jumat (6/9/2024).
Hasil razia tersebut mengejutkan satu pasangan yang sedang asyik rebahan di bilik kamar Cafe Yellow. Pasangan yang bukan suami istri tersebut adalah Rani Yuli Purwanti, asal Kabupaten Nganjuk, dan Muhammad Nizar Zulmi, warga Duduk Sampeyan, Gresik.
Tim Satpol PP Gresik yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Kasi Pengawas memeriksa setiap sudut kamar serta cafe. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 botol minuman keras (miras) dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa. Selain itu, Satpol PP juga menyita 10 KTP melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak hanya Cafe Yellow, sejumlah cafe lain di area Ngipik juga menjadi sasaran razia, di antaranya Cafe Kedai Exit, Cafe Mawar, Bee Cafe, Cafe Armada, Cafe Anggrek, dan satu cafe tanpa nama.
“Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul, dan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Peredaran Miras,” ungkap Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Gresik.