Pemerintah Kabupaten Gresik akan menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jaksa Agung Suprapto mulai 15 Oktober 2025. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan bau tak sedap dan kondisi kumuh di sekitar lokasi, terutama saat kegiatan Car Free Day.
Beberapa warga dan pedagang di sekitar Jalan Pahlawan mengaku terganggu dengan bau dari TPS tersebut. Erico, warga Dahanrejo, mengatakan bau yang muncul cukup mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Baunya menyengat dan membuat tidak nyaman ketika lewat di depan TPS Jaksa Agung. Semoga segera ditangani oleh pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Taufiq, salah satu pedagang di area Car Free Day. Ia mengaku dagangannya sepi pengunjung karena berada dekat TPS.
“Hanya bisa pasrah kalau dapat tempat jualan di dekat TPS Jaksa Agung. Karena dekat tempat bau, banyak pengunjung yang enggan datang ke dagangan saya. Semoga bisa direlokasi jauh dari permukiman,” jelasnya.
Menindaklanjuti keluhan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bidang Aset BPPKAD, Kelurahan Sukorame, Kelurahan Sidokumpul, serta Desa Gapurosukolilo menggelar rapat pada 25 September lalu. Dalam rapat disepakati bahwa pengangkut sampah atau penggeledek nantinya akan langsung membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik.
Kepala UPT TPA DLH Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, membenarkan rencana penutupan TPS tersebut.
“TPS Jaksa Agung mulai tanggal 15 Oktober 2025 akan ditutup karena banyak aduan masyarakat terkait estetika. Warga menginginkan TPS ini ditiadakan. Nantinya penggeledek sampah diharapkan langsung menuju TPA Ngipik,” jelasnya.
Purwaningtyas menambahkan, sebelumnya pihak DLH telah melakukan pembersihan menggunakan cairan penyemprot khusus. Namun, keputusan penutupan tetap diambil setelah mempertimbangkan aspirasi warga dan hasil rapat lintas instansi.
“Terkait kebersihan sebenarnya sudah kami bersihkan. Tapi karena banyaknya aduan masyarakat, akhirnya disepakati bersama bahwa TPS Jaksa Agung akan ditutup,” pungkasnya.
Editor : Nobel Danial Muhammad