Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Gresik. Sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Gresik mencatat sebanyak 160 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) telah mendapatkan penanganan terpadu melalui berbagai skema layanan.
Penanganan itu dilakukan lewat pengaduan masyarakat, penjangkauan langsung di lapangan, hingga rujukan ke rumah sakit dan lembaga rehabilitasi sosial. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak dasar warga, termasuk kelompok rentan, tetap terpenuhi.
Pekerja Sosial Dinsos Gresik, Alfi Arianto, menyebut seluruh kasus ODGJ tersebut ditangani sejak Januari hingga akhir tahun 2025. Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama tahun 2025, laporan pengaduan terkait ODGJ mencapai 160 kasus. Setelah dilakukan asesmen awal, mereka kami rujuk ke rumah sakit yang menangani gangguan jiwa. Banyak di antaranya yang sudah dinyatakan membaik dan dikembalikan kepada keluarga,” ungkap Alfi.
Ia menjelaskan, kategori ODGJ yang ditangani cukup beragam. Mulai dari gelandangan, pengemis, perempuan tuna susila, hingga anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing individu.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 95 ODGJ dirujuk ke layanan rehabilitasi sosial dan rumah sakit jiwa. Beberapa di antaranya menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur, sementara lainnya ditempatkan di unit rehabilitasi sosial.
“Sebanyak 16 orang ODGJ sudah kami kembalikan ke pihak keluarga setelah hasil asesmen menyatakan mereka cukup stabil. Proses pemulangan ini tetap disertai edukasi kepada keluarga agar mampu mendampingi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Alfi menambahkan, laporan ODGJ tidak hanya berasal dari wilayah Gresik. Sejumlah kasus datang dari luar daerah seperti Lamongan, Kediri, hingga Jember melalui kanal pengaduan masyarakat. Setelah ditangani, pasien dari luar daerah dipulangkan ke alamat asal atau dijemput langsung oleh keluarga.
“Laporan masyarakat bisa melalui hotline 303 atau 111. Layanannya 24 jam dan langsung kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Menurut Alfi, kecepatan penanganan menjadi faktor krusial dalam kasus ODGJ. Selain menyangkut keselamatan individu, juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar.
“Penanganan ODGJ harus cepat karena menyangkut keselamatan yang bersangkutan dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain menangani ODGJ, Dinsos Gresik juga menyelesaikan enam kasus anak yang terlibat pencurian di kawasan Pelabuhan Gresik dan Pelabuhan Petrokimia Gresik. Penanganan dilakukan dengan pendekatan sosial dan pendampingan.
Ia mengakui, tantangan terberat di lapangan adalah menangani ODGJ dengan postur tubuh dan berat badan di atas rata-rata.
“Petugas harus ekstra hati-hati saat melakukan penanganan dan evakuasi,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon











