2000 Bidang Tanah Desa Ngemboh Akan Bersertifikat

- Editorial Team

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Desa ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Gresik mendapatkan jatah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional. Ada sekitar 2000 bidang tanah yang siap didaftarkan dalam program tersebut.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 banyak disalahartikan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalah artian yang terjadi di masyarakat terkait dengan program gratis ini. Sebagian masyarakat menganggap bahwa program ini gratis 100% namun kenyataannya pemerintah hanya menggratiskan dokumen yang berada di badan Pertahanan Nasional
Sementara itu biaya patok fotokopi materai dan kebutuhan lapangan lainnya tidak ditanggung oleh negara.

Baca Juga :  Bupati Yani Bentuk Tim Investigasi Patahnya Jembatan Kacangan Benjeng

Peserta PTSL dibebani untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi.

Hal ini berdasar surat bersama Kementerian Agraria, Kemendagri, dan Kementerian Desa PDTT.
Menurut Pokmas PTSL Desa Ngemboh Roesman dari 2000 pemohon sudah masuk pemberkasan ke BPN sebanyak 700 bekas.

Roestam | Ketua Pokmas PTSL desa Ngemboh

” sampai hari ini kita sudah mampu menyelesaikan 700 berkas yang sudah diproses di BPN Gresik” Ujar Roesman saat dikonfirmasi kabargresik.com. (16/5/2019).

Roesman tidak menampik bahwa warga yang melakukan permohonan sertifikat melalui PTSL telah bersepakat untuk nanggung biaya patok materai fotocopy dan berkas-berkas lainnya nya ditanggung bersama.

Baca Juga :  Kampung KB Harus Fokus Pada Penanganan Stunting

” dan dari kesepakatan para pemohon kita sepakati biayanya Rp150.000 per bidang tanah dan ini adalah kesepakatan bukan pemaksaan” Tegas Roesman.

Beberapa waktu lalu Roesman didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan LSM Dan wartawan yang menanyakan terkait dana Rp150.000 per bidang tanah yang didaftarkan atau mengikuti program PTSL.

LSM mempertanyakan keabsahan penarikan dana 150.000 tersebut. Roesman menegaskan bahwa penarikan dana tersebut tidak menyala I aturan yang ada.

“Ini kesepakatan dan tidak ada yang merasa keberatan serta saat sosialisasi dari BPN diperbolehkan” Tutup Roesman. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Pemkab Gresik Salurkan Bansos dan Santunan Kehormatan Rp5,7 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Berita Terbaru