Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

- Editorial Team

Selasa, 31 Oktober 2017 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Terkait menjamurnya bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah yang diatas saluran air milik Bidang Tata Ruang DPUTR, Kepala Desa Kemangi Kecamatan Bungah tidak mempermasalahkan hal itu, sebab bangunan tersebut ada sertifikatnya.

“Ya memang betul bangunan itu adalah milik warga yang semuanya ada sertifikat. Awalnya milik perorangan lalu dijual dan disertifikatkan menjadi tujuh petak pada tahun 2014 bertepatan dengan adanya program prona” kata M. Yusuf, Kepala Desa Kemangi Bungah ketika dikonfirmasi Kabargresik.com, (31/10)

Dari pantauan dialapangan, terdapat puluhan bangunan yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Yusuf menyatakan jika bangunan tersebut sudah melalui verifikasi pembuatan sertifikat yang panjang mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. “Semua sudah benar dan diukur sebaik-baiknya. Lima meter dari bibir jalan raya itu milik negara,” jelas dia.

Dirinya mengaku sudah mengingatkan kepada pihak yang membangun bangunan permanen diatas saluran air tersebut. “Sebelum berdiri bangunan itu sudah saya ingatkan kepada pemilik bangunan agar mematuhi, tidak memakan tanah milik PU yang sudah disepakati lima meter dari bibir jalan Deandles,” tambah dia.

Baca Juga :  Bangli Diatas Saluran Air Di Kemangi Segera Dibongkar Pemda

Seperti diketahui, kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin.

Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:21 WIB

PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:09 WIB

PENDIDIKAN

Warga Tenaru Protes Ketentuan Domisili Di SMAN 1 Driyorejo

Senin, 30 Jun 2025 - 01:15 WIB

Olahraga

Minggu Bahagia: Gresik Tambah 5 Emas di Porprov Jatim 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 00:30 WIB