Disnaker Gresik Tegaskan TKA Asal Cina Jadi Kuli Di Golokan Sidayu Ilegal

- Editorial Team

Senin, 6 November 2017 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga kerja asing (TKA) asal Cina bekerja sebagai tukang batu di desa Golokan Sidayu

Kabargresik.com – Sebanyak sepuluh warga negara asing asal negara China yang di periksa imigrasi merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.  Mereka diketahui bekerja menjadi kuli batu di salahsatu gudang yang berada di Desa Golokan Sidayu. Mereka masuk hanya menggunakan paspor serta tidak mempunyai ijin bekerja di Indonesia. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Mulyanto, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kencono Subroto mengatakan kesepuluh tenaga kerja asing yang bekerja di salahsatu gudang Desa Golokan Kecamatan Sidayu tersebut ilegal. 

Ketika digeledah oleh tim Imigrasi dan Disnaker, mereka tidak mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan kesepuluh tenaga kerja asing asal negeri tirai bambu itu hanya mempunyai dokumen paspor. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika digeledah oleh tim, hanya menemukan paspor dan langsung diamankan oleh pihak imigrasi. Mereka ilegal sebab tidak ada dokumen ijin bekerja di Indonesia,” kata Kencono. Senin (06/11/2017). 

Baca Juga :  Disnaker Akan Panggil Indospring

Mempekerjakan TKA di perusahaan, lanjut Kencono terdapat payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 junto jo 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunakan TKA dan ijin mempekerjakan TKA yang diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing).

“Mereka menyalahgunakan bebas visa untuk bekerja. Menurut aturan orang asing tidak boleh bekerja kasar seperti kuli batu. Dan ketika kami ke lokasi mereka bekerja menjadi kuli batu, jadi itu adalah pelanggaran,” tambah dia. 

Terkait alur mempekerjakan orang asing menurut aturan yakni perusahaan pemakai TKA harus menyampaikan RPTKA (rencana pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu. 

Setelah itu, Kemenakertrans menerbitkan IMTA yang merupakan dokumen resmi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia, lalu Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Setelah itu maka TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Baca Juga :  Terompet Cina Laris Manis

Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi. Bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabupaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat. 

Kencono menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih memantau gudang yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal itu. Bahkan, pihaknya sudah menelpon pemilik gudang namun tidak ada jawaban. 

” Disnaker Gresik hanya memantau dan memetakan. Untuk pengawasan TKA itu adalah wewenng Disnaker Jatim bidang pengawasan. Tapi ini kami masih pantau dan awasi bareng-bareng,” jelas Kencono. (Akmal/tik).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi
Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,
97 Persen Karyawan Petrokimia Gresik Terlibat Inovasi, Hasilkan Nilai Tambah Rp357 Miliar
Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:25 WIB

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27 WIB

Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia

Senin, 23 Juni 2025 - 20:28 WIB

Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi

Senin, 23 Juni 2025 - 06:00 WIB

Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,

Berita Terbaru

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB