Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Cegah Sperma Keluar Dengan Saklar

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  1 PDP Di Gresik Meninggal Dan Kini 60 Ruang Isolasi Disiapkan

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah
Kepala Sekolah di Dukun Ikuti Lokakarya Kesehatan
Health Festival Gresik Angkat Isu Mental Remaja
35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru
61 Lapak Hewan Kurban di Gresik Dapat Rekomendasi Resmi Jelang Idul Adha 1446 H
Kasus DBD di Gresik Capai 233 Pasien, Kebomas Paling Terdampak
Bayi Mahesa Sakit Diselamatkan Tim Kesehatan Polres Gresik
Gedung Sentral Perawatan RS Muhammadiyah Gresik Diresmikan Haedar Nashir
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:07 WIB

Klinik Annahdlah Dukun Hadirkan Layanan Sehat ke Rumah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Kepala Sekolah di Dukun Ikuti Lokakarya Kesehatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:12 WIB

Health Festival Gresik Angkat Isu Mental Remaja

Senin, 7 Juli 2025 - 19:08 WIB

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:53 WIB

61 Lapak Hewan Kurban di Gresik Dapat Rekomendasi Resmi Jelang Idul Adha 1446 H

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB