Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Temuan Baru : Ginetik Virus Corona Juga Ditemukan Di Udara

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  BPJS Pengen Naik, Tapi Pelayanan Malah Makin Parah

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri
Greenpeace Soroti Mikroplastik Cemari Tubuh Warga Gresik
18 Anak di Gresik Jadi Korban Bullying Sepanjang 2025
DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
Seluruh Sampel Ibu Hamil di Gresik Terkontaminasi Mikroplastik
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri

Senin, 15 Desember 2025 - 16:23 WIB

Greenpeace Soroti Mikroplastik Cemari Tubuh Warga Gresik

Senin, 15 Desember 2025 - 15:17 WIB

18 Anak di Gresik Jadi Korban Bullying Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Pesan Khatib Di Cerme: Jaga Hati Usai Ramadan

Minggu, 22 Mar 2026 - 12:12 WIB

Muhammadiyah Gresik

AI Memang Pandai Merangkai Kata, Tapi Tak Bisa Menggantikan Silaturahim

Minggu, 22 Mar 2026 - 03:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

6.000 Jamaah Padati Salat Id di Lapangan Dukun

Sabtu, 21 Mar 2026 - 18:11 WIB