Akibat Umbar Kontrak Politik Paslon NIAT Dilaporkan Ke Bawaslu

- Editorial Team

Kamis, 8 Oktober 2020 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah banyak mengumbar kontrak politik secara terang-terangan dengan berbagai kelompok masyarakat.

Akibatnya pasangan ini dilaporkan oleh pengacara senior di Gresik Hariyadi ke Bawaslu Kabupaten Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pelapor menyebut paslon nomor urut dua  tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran kampanye. Yakni terkait adanya temuan bukti kontrak politik dalam Pilbup Gresik 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada dua laporan yang saya layangkan ke Bawaslu Gresik hari ini. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan nomor urut dua Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah karena membuat kontrak politik,” kata Hariyadi, Kamis (8/10/2020).

Adapun kontrak politik yang dilaporkan kali ini, antara lain bukti penandatanganan MoU Barisan Guru Gresik (Barugres) dengan Paslon Niat yang berlangsung di Posko Pemenangan Niat pada 6 Oktober 2020.

“Dalam kontrak politik itu berisi janji-janji dari paslon nomor 2 dengan perwakilan guru-guru. Apabila terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Gresik akan memberikan insentif bagi guru di semua tingkatan. Dan janji-janji lainnya dalam bukti terlampir,” paparnya.

Baca Juga :  Gus Yani : Sang Maestro Sakit "Never On Sunday" Absen di Jl Wahid Hasyim


Selanjutnya laporan kedua yang juga terkait kontrak politik, yakni antara pengrajin kopyah dengan paslon Niat yang berlangsung di Bale Serbaguna Kemuteran pada 27 September 2020. Dengan menjanjikan memberikan modal kepada pengrajin bilamana nantinya terpilih.

“Termasuk juga membantu pemuda di sana dalam mencarikan pekerjaan, membantu fasilitas olahraga dan merelokasi pelabuhan batubara dan lain lain,” pungkasnya.

Pria asal Kedamean ini lalu membeberkan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI no.4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi ‘Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih’.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Khofifah : Cak Imin Jangan Galau

“Oleh karena itu, berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebu maka saya minta kepada Bawaslu Gresik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut, laporan itu disampaikan pada Kamis (8/10/2020) pagi jam 10 dengan dua laporan sekaligus.

“Setelah adanya laporan itu, kami lalu menyampaikan ke tim Gakkumdu. Yang mana di situ ada tim penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selanjutnya akan ada pembahasan, apakah laporan itu bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Imron Rosyadi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Niat Khoirul Huda ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi whatsapp pada kamis malam (8/10/2020) masih belum memberi tanggapan. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik
Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik
Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya
Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:18 WIB

BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah

Selasa, 2 September 2025 - 19:34 WIB

Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:21 WIB

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:59 WIB

Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya

Berita Terbaru

Olahraga

Gresik United Raih Kemenangan Perdana 3-1

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:20 WIB

Peristiwa

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:09 WIB

Peristiwa

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 5 Des 2025 - 23:27 WIB