[Breaking News] Warkop Di Gresik Kembali Tutup Pukul 20.00 Wib.

- Editorial Team

Sabtu, 26 Juni 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani akhirnya memberlakukan himbauan  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro setelah melihat Bed Occypancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit penuh.

Bupati Gus Yani meminta agar pelaksanaan PPKM berbasis Mikro semakin ditingkatkan dan diawasi secara ketat. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

“Saat ini kita kembali dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus covid-19 yang meningkat. Untuk itu, kita harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini,” kata Bupati Gus Yani saat memimpin rapat terbatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, dalam situasi yang ditimbulkan ini, Bupati Gus Yani berharap agar tidak berdampak serius terhadap ekonomi dimasyarakat.
“Penanganan yang kita lakukan harus fokus dan serius, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi dimasyarakat. Untuk itu langkah-langkah yang akan kita ambil harus tepat,” pungkas Gus Yani.

Baca Juga :  Tipikor Polda Ke Gresik Terkait PT Smelting

Dari rapat terbatas itu, menghasilkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam surat himbauan Bupati Gresik yang resmi dirilis hari ini, Sabtu (26/06/2021).

Dalam surat himbauan tersebut disebutkan teknis pemberlakuan jam operasional dan kapasitas pengunjung pada warung makan, kafe dan sejumlah tempat usaha lainnya serta pembatasan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum hingga pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

Disebutkan, jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Jabatan Kadinkes Kenapa Dikosongkan Ini Jawaban Gus Yani

Kendati demikian, dalam surat himbauan itu disebutkan untuk pelayanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah.

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

Selain itu, keterlibatan semua pihak sampai ke tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat juga menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi sesuai harapan. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega
Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tambak Vaname di Ujungpangkah Gresik Dikeluhkan Warga
Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri
Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026, Masuk 6 Besar Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:19 WIB

APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:58 WIB

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Almadany Gresik Lepas Siswa, Ini Pesan Ketua Majelis Dikdasmen

Jumat, 12 Jun 2026 - 00:58 WIB

BISNIS

Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah

Jumat, 12 Jun 2026 - 00:04 WIB

Muhammadiyah Gresik

Gelar Lomba Inovasi Nasional, PSI UMG Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:57 WIB

Muhammadiyah Gresik

Prestasi Siswa SD Almadany 2026 Diumumkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:56 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pengisi Acara Tampil Memukai dalam Pelepasan Siswa SD Almadany

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:55 WIB