Takut Terseret Hukum Ramai-ramai Cabut Pungutan 17an

- Editorial Team

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah ramai di sosial media, beberapa panitia Kecamatan HUT RI 77 akan mencabut surat permohonan dana/ pungutan agar tidak terjerat hukum seperti yang dilakukan dikecamatan Panceng dan Sidayu.

Camat Panceng Ahmad Nasikh mengatakan bahwa surat permohonan dana yang beredar di masyarakat akan dicabut karena takut berdampak hukum.
“surat akan kita batalkan mas, dicabut, ini sedang diproses suratnya,” ujar Nasikh melalui pesan WhatsApp, Kamis sore (4/8/2022).

Hal yang sama juga dilakukan ketua Panitia Kecamatan HUT RI 77 kecamatan Sidayu. Mohammad Sampurno ketua panitia sekaligus Sekretaris kecamatan Sidayu menyatakan pihaknya menarik surat edaran terkait dana 17an sesuai dengan arahan bagian Hukum Pemkab Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kita tarik mas Surat edaran tersebut agar tidak gaduh,” ujar Sampurno singkat.

sebelumnya sebuah surat permohonan dana tersebar disosial media yang mengatasnamakan panitia peringatan HUT RI 77 kecamatan Panceng. Dalam surat tersebut terlihat jelas sasaran surat diantaranya pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menduduki jabatan di wilayah kecamatan Panceng, mulai dari Camat, Sekcam, Kepala UPT/Koordinator, Kepala seksi (Kasi) hingga Kepala Sub bagian (Kasubag)

Baca Juga :  Hem... Swafoto Kades Terpilih Berdampak Hukum

Varian jumlah sumbangan mulai Rp 100.000,- hingga Rp 500.000,-, angka sumbangan ini disesuaikan dengan tinggi rendah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gaduh Dana 17an Kecamatan Panceng

Tidak hanya ASN yang harus membayar sumbangan tersebut, Lembaga pendidikan swasta, pemerintahan desa hingga warga desa dimintai sumbangan untuk mensukseskan acara peringatan HUT RI 77 tersebut.

Varian sumbangannya juga beragam mulai Rp 2000,- untuk warga Panceng hingga Rp 1.500.000,- per kantor pemerintahan Desa.

Camat Panceng Ahmad Nasikh saat dikonfirmasi kabargrsik.com mengakui kalau surat yang beredar di sosial media adalah surat yang dikeluarkan panitia HUT RI 77 Kecamatan Panceng.

“benar, surat yang ramai itu dari panitia kecamatan Panceng,” ujar Ahmad Nasikh dikonfirmasi Rabo (3/8/2022).

Nasikh berdalih bahwa munculnya surat permohonan sumbangan tersebut merupakan kesepakatan bersama demi suksesnya acara peringatan HUT RI 77 di kecamatan Panceng.

“sebenarnya itu hasil kesepakatan, tapi mengapa sampai diramaikan di sosial media,” kilah Nasikh.

Permohonan sumbangan yang mengatasnamakan panitia HUT RI 77 tingkat Kecamatan banyak dilakukan di beberapa kecamatan dan sebenarnya sudah berjalan lama, selain di Kecamatan Panceng, kabargresik.com juga menemukan surat serupa yang dikeluarkan oleh panitia kecamatan diantaranya Sidayu dan Dukun.

Baca Juga :  Posko Sinergi Dibuka Warga Gresik Bisa Minta Layanan Darurat

Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya saat dikonfirmasi terkait maraknya sumbangan atas nama panitia HUT RI ditingkat kecamatan yang melibatkan ASN dan kebanyakan ketua panitia adalah Sekretaris Kecamatan adalah menyalahi aturan karena tidak ada regulasinya.

“itu termasuk pungutan tanpa ada landasan hukum yang jelas, kami sarankan untuk dihentikan karena bisa berakibat hukum,” jalas Pram, Rabo (3/8/2022).

Salah satu ketua panitia tingkat kecamatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihak panitia menjadi berat kalau tidak ada sumbangan dari manyarakat maupun dari ASN sendiri.

“peringatan 17an itu banyak memakan dana mas, semisal untuk upacara saja, mulai biaya latihan yang berhari-hari, butuh beli kostum, butuh soundsystem, butuh acara resepsi, lalu dananya dari mana, sementara itu dana semacam ini tidak tercover dari APBD” Keluh Ketua panitia tersebut.

Pemerintah daerah harus mencarikan solusi pendanaan acara peringatan hari ulang tahun baik kemerdekaan maupun ulang tahun daerah sehingga tidak menabrak hukum. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:45 WIB

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Peserta gerak jalan Wadeng Sidayu 2025 PKK Kauman  Sidayu mendapat juara 1.

Berita Desa

Kauman Sidayu Borong Juara HUT RI ke-80

Jumat, 22 Agu 2025 - 22:18 WIB

Kriminal

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Jumat, 22 Agu 2025 - 13:54 WIB

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB