5 Parpol Dihentikan Kegiatannya

- Editorial Team

Senin, 24 Maret 2014 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_  memasuki hari ke 9 kampanye terbuka Panwaslu telah menghentikan pertemuan terbatas 5 partai politik karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari pihak kepolisian.
kelima partai Politik tersebut diantaranya PPP, PAN, Demokrat, Hanura, dan Golkar. sementara itu lokasi acara pertemuan terbatas berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Ujang Pangkah yang dilakukan oleh Titin Hamidah Caleg dari PPP dan empat Partai Politik yang lain melakukan pertemuan terbatas di kecamatan Kebomas tanpa STTK dari pihak kepolisian.
Salah satu Caleg PAN dari kebomas, M Mubin yang membuat acara konsolidasi partai dihentikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Randuagung Kebomas mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan setiap pertemuan partai politik harus mengantongi STTK.
“saya tidak tahu kalau acara pertemuan terbatas juga harus mendapatkan izin dari Kepolisian,” ujar Mubin yang juga masih menjadi anggota DPRD Gresik.
sementara itu komisioner Panwaslu Kab Gresik Divisi pengawasan, Harianto mengatakan banyak Partai politik dan Caleg yang tidak membaca regulasi Pemilu sehingga langkahnya sering melanggar aturan.
“saat ini memang banyak peraturan dan nundang -undang yang baru terkait Pemilu, namun sayangnya banyak Caleg dan Parpol tidak membaca aturan tersebut, sehingga rawan adanya pelanggaran,” ujar Harianto.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 memang mensyaratkan adanya STTPK dari pihak kepolisian dalam kegiatan kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik.
“Rezim Undang-undang Pemilu kali ini memang memberikan keluasan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi, namun syaratnya harus punya STTPK dari Kepolisian itu saja, dan jelas aman bagi Parpol,” tegas Harianto.(tik)

Baca Juga :  Digitale Innovationen im Glücksspielsektor: Neue Trends und Chancen
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Whales: Giants of the Ocean
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Whales: Giants of the Ocean

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB