IMB Tak Kelar Izin Prinsip City 9 Kadaluarsa

- Editorial Team

Kamis, 3 April 2014 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Pengembang City Nine membantah jika pihaknya tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dalam pembangunan Proyek Ruko  dan pergudangan di Desa Cangkir, kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pihak City Nine memalui kuasa hukumnya Sukardi mengatakan , pihak city 9 sudah berulangkali mendatangi kantor Desa cangkir untuk menemui   Kades Cangkir Driyorejo Karnomo  untuk meminta tandatangan sebagai salah satu  sarat mengurus IMB, namun pada kenyataannya hingga sekarang kades Cangkir tidak pernah mau menandatangani

“Sehingga imbasnya pada kami, Izin prinsip pemanfaatn ruang kami habis masa berlakunya , kami pun belum bisa mengurus IMB, kalau ada dendam pribadi jangan kami yang dijadikan korban” kata Sukardi

Sementara terkait sengketa tanah yang dihadapinya, Sukardi menjelaskan, jika pihaknya dalam pembelian tanah tersebut telah susuai prosedur, namun oleh kades Cangkir dianggap tanah tersebut bermasalah, disisi lain  diklim tanah kas desa, sementara Dinas PU pengairan  Provinsi mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Yang jelas dalam pembelian tanah tersebut kami sudah sesuai prosedur, jika kami dianggap membangun di sepadan kali itu tidak benar, dalam aturan sepadan kali itu ada ukurannya , yakni enam meter  dari bibir kali, bias dilihat dalam pembangunan kami” kata Sukardi

Baca Juga :  Go Sigap Pelapor Tak Perlu Ke Kantor Polisi

Sementara Kades Cangkir Karnomo saat dihubungi memalui telfon selulernya tidak dijawab, meskipun terdengar nada sambungnya aktif, tapi sebelumnya karnomo membenarkan jika pihaknya tidak mau menandatangani salah satu sarat yang di ajukan oleh City 9

“ Saya dimintai tandatangan tidak mau, karena tanah tersebut masih bermasalah” katanya ketika itu

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Citry Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo dinilai menabrak aturan, pasalnya tidak memiliki IMB  dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) telah kadaluarsa. (Sip)

Editor: sutikhon)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB