Sidak Mamin Temukan AMDK Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 22 Juli 2014 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Tim pemantau menemukan beberapa produk makanan dan minuman yang menyalahi ijin edar di salah satu swalayan Kawasan Jalan Kartini Gresik, Selasa (22/7).
 
Produk tersebut berupa air minuman dalam kemasan (AMDK) 600 ml. Menurut pemilik swalayan, Antin Yusnia, produk AMDK yang bermerek O2 ini produk lokal. Dalam kemasan produknya tertera Depkes RI No. L 13003953. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Sugeng Widodo yang ikut dalam tim pemantauan, ijin yang tertera tersebut tidak sah. “Untuk ijin AMDK mestinya berlabel MD dan syaratnya harus SNI” ujar Sugeng.  
 
Selain menemukan AMDK yang tidak layak edar, Tim Dinas Kesehatan Gresik beserta Balai Besar POM Jawa Timur juga menemukan beberapa produk yang tidak layak jual diantaranya pentol bakso kemasan,  produk kue kering yang tak berlabel kadaluarsa serta tak mencantumkan komposisi serta satu bungkus bakery yang berjamur.  Sedangkan pada pemeriksaan parcel lebaran, tim juga menemukan beberapa produk yang sudah mendekati masa kadaluarsa. “Mestinya isi parcel minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa” tutur Sugeng Widodo.
 
Pemantauan di lokasi lain yakni pada swalayan yang berada di Jalan Dr. Sutomo Gresik. Di Swalayan yang selama ini melayani grosir ini memang tidak menemukan barang kadaluarsa. Namun demikian, tim menemukan beberapa barang tampak kemasannya rusak (penyok). Penyimpanan barang yang kurang bagus. Kebersihan serta penataan barang yang tidak teratur sangat tidak sesuai dengan kaidah kesehatan. “Kami sarankan agar penataan dan kebersihan lebih disempurnakan. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada perubahan, kami akan mengambil tindakan” tegas Kabid Pelayanan Kesehatan, drg. Hari Titik Rahayu.
 
Dari hasil pemantauan tersebut, Tim menarik beberapa produk untuk disita dan dimusnahkan. Untuk AMDK serta pentol bakso kemasan disita oleh pihak BB Pom Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. Sedangkan temuan pelanggaran yang lain, pihak Dinkes Gresik merekomendasikan agar barang tersebut ditarik dan tidak diperjualbelikan kembali atau dimusnahkan. (sdm)    

Baca Juga :  Ini Kisah Ketua MUI Balongpanggang Terjebak Di Ritual Pernikahan Manusia Dan Kambing

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB