Bupati Perketat Pengurusan Galian C

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik–  Untuk mengendalikan kegiatan pertambangan galian C, Pemkab Gresik menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan izin usaha pertambangan.
 
 
Agar ada kesamaan persepsi akan terbitnya surat edaran bernomor 503/1424/437.74/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut, maka Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto berembug bersama antara pemilik tambang, pengguna tambang serta Pemerintah yang terdiri dari Tim koordinasi Galian c berlangsung di ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/8).
 
 
Menurut Bupati, mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta dalam rangka pengendalian pematangan lahan yang membutuhkan tanah urug. Ditegaskan oleh Bupati , agar pengusaha galian C untuk segera mengurus izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.
 
 
Penegasan Bupati yang juga disampaikan melalui surat edaran ini tak hanya disampaikan kepada pengusaha. Para pengguna tanah urug untuk pematangan maupun pemerataan lahan juga dihimbau untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang didaftarkan pada Badan Penanaman Modal dan perijinan Kabupaten Gresik. “Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan dimaksud, maka kami tak segan-segan untuk menghentikan kegiatan” ancam Bupati.
 
 
Tak hanya menghentikan sementara, bahkan Bupati mengancam akan mencabut izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi. “Kami tak perduli siapa yang memiliki perusahaan. Saya ingin memberikan penegasan agar tudingan masyarakat terkait kerusakan jalan yang ada di Gresik tidak disalahkan hanya kepada Pemerintah.” tegas Bupati dihadapan para pengusaha galian C dan penggunanya.  
 
 
Pada kesempatan itu Bupati juga memberikan penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP Gresik. Untuk badan atau pribadi yang melakukan pematangan atau pemerataan tanah dilokasi yang sama dengan mengambil material dari lahannya sendiri ditempat yang sama itu bukan termasuk yang dimaksud dalam edaran tersebut.
 
 
Sementara wakil Bupati Gresik, Drs. Mohammad Qosim, M.Si melalu kabag Humas, Suryo Wibowo menjelaskan, aturan ini untuk menertibkan penambangan dan penggunaan bahan galian c. Baik penertiban volume, waktu serta pengenaan pajaknya. “Jangan sampai ada eksplorasi besar-besaran serta penggunaan tanah urug ini tidak semestinya. Imbasnya, masyarakat yang akan dirugikan”, kata Suryo. (sdm)         

Baca Juga :  Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WIB

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB