Kabar Gresik Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Menganti.
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus penadah motor curian, DL, warga Desa Boboh. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membekuk NIS yang mencuri motor milik Eko Rahmawanto, warga Desa Domas.
“Pelaku NIS melakukan pencurian sepeda motor di area Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, pada Minggu (22/6) sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kapolsek Menganti, Moh. Dawud, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, satu BPKB motor, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” tambah Dawud.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Kini, NIS ditahan di Mapolsek Menganti dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana.
Editor : Tiko