Kabar Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan AM, 47 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil empat bulan.
Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan peristiwa ini pertama kali terjadi pada Februari 2025, saat korban pulang mengaji sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu korban berjalan melewati rumah mertua pelaku. AM langsung menarik tangan korban dan membungkam mulutnya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu dipaksa masuk ke dapur rumah dan diperkosa. Aksi keji tersebut berulang hingga sembilan kali dengan modus ancaman dan iming-iming uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Kasus ini terbongkar setelah korban hamil dan pihak keluarga melapor ke polisi,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Gresik. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Tiko