Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan tumpukan sampah bertahun-tahun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngipik. Hari ini, Selasa (24/2/2026), Pemkab Gresik secara resmi mengoperasikan metode Landfill Mining yang mampu mengolah sampah 25 ton per jam menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Peresmian pengoperasian mesin Landfill Mining di TPA Ngipik dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ia didampingi Wakil Bupati Asluchul Alif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, serta pimpinan PT SIG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas ini menelan anggaran senilai Rp 6 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Alat ini diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang untuk transformasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik.
“Kita tidak lagi hanya mengandalkan sistem kumpul–angkut–buang, tetapi bergerak menuju sistem pengolahan yang berbasis pengurangan, pemanfaatan kembali, dan peningkatan nilai tambah,” ujar Gus Yani usai peresmian Landfill Mining di TPA Ngipik, Selasa (24/2/2026).
Gus Yani mengaku bangga dengan progres penanganan sampah di wilayahnya. Ia pun mendorong pemerintah desa untuk ikut proaktif dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu. “Nanti desa bisa membuat TPS 3R. Bisa tiga desa memiliki satu TPS 3R, kemudian sisa residunya dikirim ke TPA,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa mesin Landfill Mining ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 25 ton per jam. Dengan kapasitas tersebut, gunungan sampah di area landfill seluas 7 hektare yang telah menumpuk puluhan tahun diperkirakan akan habis terolah dalam waktu kurang lebih 11 tahun.
“Tujuannya adalah memulihkan ruang TPA, memperpanjang umur pakai lahan, serta meminimalisir risiko longsor dan kebakaran akibat gas metana yang terperangkap,” kata Sri Subaidah.

Sampah yang ditambang nantinya akan dipilah menjadi dua produk utama. Pertama, Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif dari sampah non-organik untuk menggantikan batu bara di pabrik semen, yang juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, Soil Conditioner dari sampah organik yang telah terdekomposisi sempurna. Produk ini dapat dimanfaatkan sebagai tanah urug, media tanam, atau pelapis (layering) landfill.
“Landfill Mining mengubah persepsi TPA dari sekadar tempat pembuangan akhir menjadi ‘tambang sumber daya’ yang produktif,” tambah Sri.
Sebagai informasi, TPA Ngipik memiliki luas total 9,5 hektare dan telah beroperasi sejak tahun 2002. Meski sempat dinyatakan overload pada 2018, Dinas Lingkungan Hidup Gresik terus berupaya mengoptimalkan pengolahan sampah melalui program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) di hulu hingga pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di hilir.
Data rata-rata sampah masuk per hari di TPA Ngipik:
2015: 600 m³/hari (konversi satuan berbeda)
2016: 239 ton/hari
2017: 269 ton/hari
2018: 213,79 ton/hari
2019: 189,92 ton/hari
2020: 125,65 – 165 ton/hari
2021: 380 ton/hari (per Desember, lonjakan drastis)











