Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 di Kecamatan Dukun, Gresik, Minggu (13/9/2026). Agenda ini berfokus pada pemaparan dua regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Acara yang berlangsung di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik Husnul Aqib, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja, jajaran perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Dalam pemaparannya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan sebagai landasan hukum utama bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Aturan ini mencakup tata cara penanganan usaha tanpa izin, pemanfaatan ruang publik, pengendalian fasilitas umum, hingga penegakan kewajiban warga dalam menjaga ketenteraman lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 disusun untuk memberikan kepastian hukum serta menertibkan pengelolaan tempat pemakaman. Peraturan tersebut mengatur penyediaan lahan, tata letak dan jarak lokasi pemakaman, pemeliharaan, hingga ketentuan retribusi agar pengelolaan pemakaman berjalan bersih, aman, teratur, dan sesuai kaidah agama.
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Husnul Aqib menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar peraturan yang telah disahkan dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen tertulis.
“Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi sarana melindungi hak dan kenyamanan warga agar hidup tenang. Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 disusun demi tertibnya pengelolaan pemakaman. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, maka pelaksanaannya pun butuh dukungan bersama,” ujar Husnul Aqib.
Husnul menambahkan, seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan warga dalam forum ini dicatat untuk diteruskan ke pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja menyambut baik langkah DPRD Kabupaten Gresik yang turun langsung ke masyarakat. Menurutnya, pemahaman atas kedua norma hukum tersebut sangat penting bagi 26 desa di wilayah Kecamatan Dukun demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan teratur.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif hingga akhir acara. Warga antusias mengajukan pertanyaan serta menyampaikan aspirasi terkait penegakan ketertiban umum dan tata kelola pemakaman di lingkungan tempat tinggal mereka.
Penulis : M Syafik











