Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola Pertamina agar terintegrasi dari hulu hingga hilir. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyebut integrasi tersebut dapat menyederhanakan rantai bisnis sekaligus membuka ruang efisiensi biaya penyediaan BBM.
Konsep FSPPB menempatkan Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional yang mengelola rantai migas secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi dan produksi, pengolahan di kilang, transportasi, penyimpanan, hingga distribusi kepada konsumen.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan integrasi diperlukan karena struktur holding-subholding membuat rantai bisnis Pertamina semakin kompleks.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Model holding-subholding yang diterapkan sejak beberapa tahun lalu terbukti tidak efektif dan tidak efisien,” kata Arie.
Menurut dia, biaya operasional, duplikasi fungsi, transfer pricing, dan irisan bisnis menjadi sejumlah persoalan yang perlu diatasi melalui penataan kembali struktur Pertamina.
FSPPB menilai sejumlah proses dapat disederhanakan jika Pertamina kembali terintegrasi. Proses tersebut antara lain transaksi antarbadan usaha, administrasi pengadaan, koordinasi pengangkutan, serta fungsi yang beririsan antarentitas dalam rantai hulu-hilir.
Dalam konsep FSPPB, rantai tersebut mencakup enam bagian utama, yakni hulu, kilang, transportasi, storage, distribusi, dan penyaluran kepada masyarakat. Setiap mata rantai dikelola dalam satu ekosistem untuk meningkatkan efisiensi operasi dan menekan biaya penyediaan BBM.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga menyampaikan bahwa penyatuan fungsi kilang, perkapalan, dan pemasaran dalam satu atap dapat menyederhanakan operasi sektor hilir.
Menurut Komaidi, koordinasi yang sebelumnya membutuhkan proses antarentitas, termasuk pengisian formulir atau kontrak, dapat berlangsung lebih langsung setelah integrasi.
Ia mencontohkan kebutuhan pengangkutan minyak yang dapat dikoordinasikan langsung antara fungsi pemasaran dan perkapalan dalam satu sistem. Pengaturan pasokan BBM juga dapat menghubungkan kebutuhan wilayah, sumber pasokan, kilang, dan distribusi tanpa rantai koordinasi yang panjang.
“Integrasi akan membuat saling mendukung. Jadi, kalau satu rumah kan ibaratnya ketika ada pekerjaan, bisa dikerjakan bareng. Jadi lebih sederhana prosesnya,” katanya.
Dalam simulasi struktur biaya BBM yang disampaikan FSPPB, biaya crude dihitung sekitar Rp566 per liter. Biaya pengolahan mencapai Rp1.486 per liter, sedangkan logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran sekitar Rp1.500 per liter.
Total biaya sebelum pajak dan pungutan mencapai sekitar Rp3.552 per liter. Setelah ditambah pajak dan pungutan sekitar Rp853 per liter, total simulasi menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
FSPPB menilai simulasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah komponen yang berpotensi diefisienkan, seperti fungsi yang berulang, biaya pengadaan dan koordinasi, serta pengelolaan transportasi, penyimpanan, dan distribusi.
Namun, FSPPB menempatkan reintegrasi sebagai bagian dari penataan yang lebih luas, bukan sekadar penggabungan sejumlah anak usaha di sektor hilir.
“Penggabungan hilir merupakan langkah awal yang baik, namun perjuangan kami tetap pada reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan negara yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujar Arie. (*)











