JAKARTA — Harga BBM pada kisaran Rp5.000 per liter membutuhkan integrasi rantai industri migas dari hulu hingga hilir. Namun, perubahan tata kelola migas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 membuat pengelolaan sektor tersebut berjalan melalui struktur kelembagaan dan badan usaha yang berbeda.
Perubahan itu turut menggeser posisi Pertamina. Perusahaan minyak negara tersebut tidak lagi menjalankan peran strategis seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1971. Sementara itu, pengelolaan sektor hulu dan hilir berkembang dalam struktur kelembagaan yang terpisah.
Dampaknya semakin terasa dalam perjalanan waktu. Produksi minyak nasional terus menurun ketika kebutuhan dalam negeri justru meningkat. Kondisi tersebut membuat Indonesia harus mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan minyak dan produk BBM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan, sebelum UU 2001 berlaku, Pertamina menguasai wilayah kerja migas. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak dengan Pertamina.
“Semua wilayah kerja, semua WK, dikuasai oleh Pertamina. Mereka hanya berkontrak dengan Pertamina,” kata Arie.
Situasi berubah setelah UU 2001 berlaku. Pemerintah kemudian menempatkan pengelolaan kegiatan usaha hulu dalam skema kontrak yang kewenangannya berada pada BP Migas.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 13 November 2012 menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah kemudian membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Lembaga tersebut hadir dengan status dan kewenangan yang disesuaikan dengan putusan MK.
Namun, perubahan kelembagaan itu belum membalikkan tren produksi minyak nasional.
Data Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak mentah pada 2001 masih sekitar 1,214 juta barel per hari. Angka tersebut turun menjadi sekitar 823,7 ribu barel per hari pada 2010.
Data Produksi Minyak Bumi dan Gas Alam 1996-2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan tren serupa. Indonesia terakhir mencatat produksi minyak di atas 1 juta barel per hari pada 2005. Sejak 2006, produksi minyak nasional tidak lagi mencapai angka tersebut.
Di sisi lain, kebutuhan minyak dalam negeri terus meningkat. Kementerian ESDM mencatat Indonesia berubah dari negara pengekspor minyak menjadi net importer pada 2004.
Pemerintah menyebut penurunan produksi sebenarnya telah berlangsung sejak pertengahan 1990-an, terutama akibat penurunan alamiah produksi dari lapangan-lapangan tua.
Arie menilai penurunan produksi yang beriringan dengan perubahan struktur pengelolaan migas kemudian menimbulkan persoalan di sektor hilir. Ketika produksi dalam negeri tidak lagi mencukupi kebutuhan, Indonesia harus mengimpor minyak dan produk BBM.
“Karena produksi migas terus turun, kemudian terjadi cross dan kita menjadi net importer pada 2004. Mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan nasional, kita harus impor,” ujar dia.
Menurut Arie, kondisi tersebut kemudian menciptakan ruang ekonomi bagi kelompok yang bergerak dalam aktivitas impor.
“ Tentu kelompok importir yang berkepentingan terhadap aktivitas impor,” kata Arie.
BUK Migas dalam RUU Migas
Persoalan migas Indonesia tidak hanya terjadi di sektor hulu. Produksi menghadapi penurunan alamiah, sementara penemuan cadangan baru berskala besar masih terbatas. Konversi sumber daya menjadi cadangan terbukti juga menjadi tantangan.
Di sektor midstream dan hilir, persoalan muncul dalam pembangunan infrastruktur, struktur pasar, hingga kebijakan harga.
Pembahasan RUU Migas di DPR kemudian menempatkan penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara sebagai salah satu isu strategis. DPR mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan salah satu fokus RUU Migas ialah memperkuat penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara.
DPR mengusulkan BUK Migas menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan.
“Kami lebih concern memperkuat lifting kita ke depan, dan menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus,” ujar Bambang Haryadi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI lainnya, Sugeng Suparwoto, mengatakan RUU Migas diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha di sektor hulu. Salah satu skemanya melalui BUK yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan serta Petroleum Fund untuk mendukung kegiatan eksplorasi.
Menurut Arie, pembentukan kelembagaan baru harus mampu menjawab persoalan yang muncul akibat terpisahnya mata rantai industri migas. Semakin panjang rantai tersebut, kata dia, semakin besar pula potensi biaya yang muncul di antara satu mata rantai dan mata rantai lainnya.
Karena itu, negara membutuhkan perusahaan minyak nasional yang memiliki posisi kuat dan mampu mengintegrasikan kegiatan migas dari hulu hingga hilir.
“Pertamina punya pengalaman dan paling siap menjadi perusahaan negara yang mengintegrasikan migas dari hulu sampai hilir,” tegas Arie.











