Bapak Bejat Dihukum 15 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2015 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bapak bejat yang setubuhi anak kandungnya, diganjar oleh Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp. 60 juta subsudair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari yang di bacakan pada minggu lalu. Mendengar vonis dari Majelis Hakim terdakwa Suliyani (36) warga Perum Banjarsari Asri Blok VI No.16, Cerme Gresik hanya tertunduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wajahnya tersirat rasa penyesalan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Alat Ready, Operasi Patuh Semeru '18 Siap Digelar

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dirumahnya. Waktu itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun nonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, terdakwa dengan nada ancaman terdakwa memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, terdakwa mengancam jika tidak di layani akan di bunuh. Peristiwa itu terjadi pada bulan September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Narkoba Di Ujungpangkah Marak, Polisi Gencar Sosialisasi Kamtibmas

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyakatan pikir-pikir. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milih Sekolahan vs Milih Gorengan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

Bekali Lulusan, Spemupat Gelar Praktik Rawat Jenazah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:24 WIB