Kasus Kampanye Berkah Tak Cukup Bukti

- Editorial Team

Rabu, 4 November 2015 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Hariyanto: Divisi Penindakan Panwaskab Gresik

Kabargresik_ Sidang Sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) Pemilukada Gresik  lanjutan, Rabu (4/11/2015). Menyimpulkan kasus dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan Tim Berkah pada 22 Oktber lalu dinyatakan kurang bukti materiel.

Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Sekretariat Panwaskab Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo No. 104 Gresik. Dari pantauan Kabargresik.com Sidang dimulai sekitar pukul 10:00 Wib. Sidang yang melibatkan sejumlah Aparat Kepolisian dan pihak Kejaksaan ini berlansung tertutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebenarnya hasil tadi itu, laporannya tgl 26 oktober lalu. dan tanggal 29 kami adakan rapat terkait laporan tersebut. Kami lakukan secara matreiil dan formil “. Jelas Harianto selaku Bidang Penanganan Pelanggaran Panwaskab

Baca Juga :  Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Meski dari bukti matriil belum bisa terpenuhi, kata harianto. namun pihaknya tetap akan melakukan pengembangan dengan menulusuri sengketa ini. dalam jangka waktu dekat pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis kepada pihak terlapor, yakni Husnul Khuluq, dari paslon Berkah.

“Kalau tidak terpenuhi bukan berarti tidak ada kelanjutan, Ini yang perlu digaris bawahi. Dan kami Secepatnya akan memberikan peringatan secara tertulis kepada terlapor. Kalau tetap melakukan tindakan yang sama, maka kami akan bubarkan”.katanya

Baca Juga :  Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain

Ditanya bagaimana jika benar terbukti apakah salah satu calon dari pasangan berkah ini akan dibawa keranah pidana? Harianto menjelaskan, untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran pemilu tidak seperti kasus pada umumnya.

“Penanganan kasus sengketa dalam pemilu itu tidak seperti menangani kasus pada umumnya, Sebab dalam UU mengamanatkan, Panwaskab untuk lebih banyak pencegahan dari pada penindakan jadi kami mengutamakan pencegahan terlebih dulu dari pada penindakan” ujar Harianto. (Ali Shodikin/K1).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah
Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka
Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Rabu, 30 April 2025 - 21:11 WIB

Kecelakaan Karambol di Driyorejo Gresik, Truk Mabuk Tabrak 5 Kendaraan: 1 Tewas, 2 Luka

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Senin, 28 April 2025 - 20:48 WIB

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 22:52 WIB

Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Berita Terbaru