Supardi Dihukum 4 Th 6 Bl Akibat Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2016 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Supardi (37) warga Dusun Cipir Condong Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang hanya bisa meratapi dan rasa penyesalan ketika palu hakim di gedok.

Terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim Supriyanto menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.800 juta subidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang di jatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anjar Satriya yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara. Diskon 1 tahun dan 6 bulan penjara di berikan oleh Majelis hakim pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengna hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Supriyanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Warga Murka Pipa PGN Digeser Dijalan

Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Anjar Satriya karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Waktu itu pada hari kamis tanggal 03 Januari sampai september 2015 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di parkiran semen gresik Jl. Veteran Kebomas terdakwa di tangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik. Dari tangan terdakwa berhasil di sita BB 2 bungkus plastik kecil 0.49 dan 0.47 serta uang 400 ribu. (Rohim/Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

​Ijtihad di Kota Industri: Menakar Arah Baru dan Peran Muhammadiyah Gresik

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Satu Jam Penuh Makna, Serunya Membuat Makrame dan Gasing di SD Mudri

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Laksanakan Kurikum Merdeka, Siswa SD Almadany Praktik Mebuat Telur Asin

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Dari Debat hingga Coblosan, IPM Spemupat Rayakan Demokrasi Angkatan 51

Sabtu, 24 Jan 2026 - 09:34 WIB