Penebang Pohon Jati Divonis 20 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 2 Maret 2016 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana penebangan 4 pohon jati dalam kawasan hutan secara ilegal, terdakwa Rambi (48) warga Dusun Berus Desa Dermawuharjo  Kecamatan Grabakan, Tuban di vonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6 juta subsdiar 1 bulan penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, bahwa terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c jo UU Ri No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusajan hutan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan diuraikan bahwa terdakwa sekitar bulan september 2015 berangkat dari rumah membawa gergaji menuju kawasan hutan di petak 92A tanaman jati tahun 1984 kelas hutan KU II wilayah desa Cangaan kecamatan ujung pangkah Gresik. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tanpa ijin Perum Pehutani RPH panceng memotong 4 pohon jati. Selanjutnya, 4 pohon jati tersebut lalu di potong-potong oleh terdakwa menjadi 19 batang.

Baca Juga :  Dani Warga Golokan Ditangkap Polisi Karena Punya Burung Langka

Potongan kayu ini oleh terdakwa lalu diangkut menggunakan truk engkel Nopol S-9396-D menuju tempat pengergajian di Desa Banyu urip Kecamatan Ujungpangkah. Akan tetapi ketika di jalan truk tersebut du berhentikan oleh polisi. Ketika di tanya surat-surat kayu terdakwa tidak bisa menunjukkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Di Ajang Ginofest 2025, Stand Pameran SDMM Ramai Pengunjung

Sabtu, 6 Des 2025 - 22:12 WIB

Olahraga

Gresik United Raih Kemenangan Perdana 3-1

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:20 WIB

Peristiwa

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:09 WIB