Penebang Pohon Jati Divonis 20 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 2 Maret 2016 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana penebangan 4 pohon jati dalam kawasan hutan secara ilegal, terdakwa Rambi (48) warga Dusun Berus Desa Dermawuharjo  Kecamatan Grabakan, Tuban di vonis 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 6 juta subsdiar 1 bulan penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, bahwa terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c jo UU Ri No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusajan hutan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan diuraikan bahwa terdakwa sekitar bulan september 2015 berangkat dari rumah membawa gergaji menuju kawasan hutan di petak 92A tanaman jati tahun 1984 kelas hutan KU II wilayah desa Cangaan kecamatan ujung pangkah Gresik. Selanjutnya dengan menggunakan gergaji tanpa ijin Perum Pehutani RPH panceng memotong 4 pohon jati. Selanjutnya, 4 pohon jati tersebut lalu di potong-potong oleh terdakwa menjadi 19 batang.

Baca Juga :  Warga Murka Pipa PGN Digeser Dijalan

Potongan kayu ini oleh terdakwa lalu diangkut menggunakan truk engkel Nopol S-9396-D menuju tempat pengergajian di Desa Banyu urip Kecamatan Ujungpangkah. Akan tetapi ketika di jalan truk tersebut du berhentikan oleh polisi. Ketika di tanya surat-surat kayu terdakwa tidak bisa menunjukkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru