Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

- Editorial Team

Senin, 18 April 2016 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik,  3 satpam yakni, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi, Duduk Sampean,  Didik Riyanto (22) warga Desa Jati RT 08 RW 07, Kecamatan Jati, dan Deni Setiawan (22) warga Balongkare RT 04 RW 10, Desa Pulang Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora di vonis berbeda oleh Majelalis Hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa.

Terdakwa Muhamad Lutfi di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan  pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara itu, terdakwa Didik Riyanto dan Deni Setiawan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 yakni melakukan pencurian dengan pemberatan serta berkelanjutan yakni dilakukan  lebih dari satu kali.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida sebanyak 80 botol.

Baca Juga :  Gagal Pesta Sabu 2 Pria Ini Diringkus Polsek Kota

Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida dincuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dinkantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.

Dalam perkara ini Majelis hakim dalam mengambil keputusan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB