Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

- Editorial Team

Senin, 18 April 2016 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik,  3 satpam yakni, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi, Duduk Sampean,  Didik Riyanto (22) warga Desa Jati RT 08 RW 07, Kecamatan Jati, dan Deni Setiawan (22) warga Balongkare RT 04 RW 10, Desa Pulang Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora di vonis berbeda oleh Majelalis Hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa.

Terdakwa Muhamad Lutfi di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan  pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara itu, terdakwa Didik Riyanto dan Deni Setiawan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 yakni melakukan pencurian dengan pemberatan serta berkelanjutan yakni dilakukan  lebih dari satu kali.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida sebanyak 80 botol.

Baca Juga :  Komisi B Minta Kasus Oplosan Pupuk Diusut Tuntas

Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida dincuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dinkantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.

Dalam perkara ini Majelis hakim dalam mengambil keputusan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB

Berita Desa

Karnaval Kemerdekaan Tebuwung Angkat Budaya Nusantara dan Legenda

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:57 WIB