Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

- Editorial Team

Senin, 18 April 2016 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik,  3 satpam yakni, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi, Duduk Sampean,  Didik Riyanto (22) warga Desa Jati RT 08 RW 07, Kecamatan Jati, dan Deni Setiawan (22) warga Balongkare RT 04 RW 10, Desa Pulang Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora di vonis berbeda oleh Majelalis Hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa.

Terdakwa Muhamad Lutfi di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan  pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara itu, terdakwa Didik Riyanto dan Deni Setiawan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 yakni melakukan pencurian dengan pemberatan serta berkelanjutan yakni dilakukan  lebih dari satu kali.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida sebanyak 80 botol.

Baca Juga :  Pengedar SS Kawakan Diringkus Polsek Cerme

Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida dincuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dinkantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.

Dalam perkara ini Majelis hakim dalam mengambil keputusan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB