Satpam Pencuri Pupuk Divonis 6 Dan 7 Bulan

- Editorial Team

Senin, 18 April 2016 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik,  3 satpam yakni, Muhamad Lutfi (26) warga Desa Kemudi, Duduk Sampean,  Didik Riyanto (22) warga Desa Jati RT 08 RW 07, Kecamatan Jati, dan Deni Setiawan (22) warga Balongkare RT 04 RW 10, Desa Pulang Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora di vonis berbeda oleh Majelalis Hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa.

Terdakwa Muhamad Lutfi di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan karena terbukti melakukan  pencurian dan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara itu, terdakwa Didik Riyanto dan Deni Setiawan di vonis dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 yakni melakukan pencurian dengan pemberatan serta berkelanjutan yakni dilakukan  lebih dari satu kali.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida sebanyak 80 botol.

Baca Juga :  Peredaran Pupuk Di Gresik Diatur Perbup

Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida dincuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dinkantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.

Dalam perkara ini Majelis hakim dalam mengambil keputusan juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura
Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Berita Terbaru

Kriminal

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Jumat, 22 Agu 2025 - 13:54 WIB

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB