
kabargresik.com – Buruh pabrik kayu PT. Citra Abadi Bosco (CAB) berlokasi Desa Banyutami Kecamatan manyar terpaksa melakukan aksi unjukrasa malam hari, Sabtu (2/7/2016) pasalnya, perusahaan tidak memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan.
Entah kenapa pihak perusahaan masih belum memberikan THR bagi para pekerja yang telah bekerja di perusahaan tersebut. Padahal berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Banyak pekerja PT. Citra Abadi Bosco ini kecewa, karena apa yang mereka harapkan tentang besaran THR jauh dari bayangan. Malam ini mereka harus mendapatkan pil pahit dari perusahaan yang hanya memberikan uang THR sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. padahal mereka sudah bekerja selama hampir satu tahun di perusahaan ini.
Ahmad warga Abar – Abir yang bekerja disitu saat membuka amplop THRnya harus kecewa karena hanya menemukan uang Rp. 75.000 didalamnya. “ saya buka amplop tadi isinya hanya Rp. 75.000, padahal saya bekerja hampir satu tahun. Kok hanya segini perusahaan kasih THR. Kecewa saya mas” ungkapnya dengan ada sedih.
Lain halnya dengan Dini yang berasal dari desa Pecuk Manyar. Dia memilih mengembalikan uang THR sebesar Rp. 75.000 itu ke perusahaan dari pada menerimanya. “ Saya kembalikan tadi uang THR saya, masa Cuma dapat Rp. 75.000. biarlah anggap buat shodaqoh. mending jadi penjaga toko dapat THR satu kali gaji bulanan.” Ujarnya sambil pulang meninggalkan lokasi pabrik. aksi mereka dikawal oleh anggota Polisi dari Polsek manyar.
Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari pihak managemen, Satpam perusahaan tidak berani mempertemukan awak media dengan managemen untuk konfirmasi persoalan yang terjadi. (tik)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT