Diberi THR 75Ribu Buruh PT CAB Demo

- Editorial Team

Minggu, 3 Juli 2016 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pekerja PT Citra Abadi Bosco Manyar Gresik protes kepada pihak management karena THR tyang didapat hanya 75 ribu.

Para Pekerja PT Citra Abadi Bosco Manyar Gresik protes kepada pihak management karena THR tyang didapat hanya 75 ribu.

Para Pekerja PT Citra Abadi Bosco Manyar Gresik protes kepada pihak management karena THR tyang didapat hanya 75 ribu.
Para Pekerja PT Citra Abadi Bosco Manyar Gresik protes kepada pihak management karena THR tyang didapat hanya 75 ribu.

kabargresik.com – Buruh pabrik kayu PT. Citra Abadi Bosco (CAB) berlokasi  Desa Banyutami Kecamatan manyar terpaksa melakukan aksi unjukrasa malam hari, Sabtu (2/7/2016) pasalnya, perusahaan tidak memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan.
Entah kenapa pihak perusahaan masih belum memberikan THR bagi para pekerja yang telah bekerja di perusahaan tersebut. Padahal berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Banyak pekerja PT. Citra Abadi Bosco ini kecewa, karena apa yang mereka harapkan tentang besaran THR jauh dari bayangan. Malam ini mereka harus mendapatkan pil pahit dari perusahaan yang hanya memberikan uang THR sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. padahal mereka sudah bekerja selama hampir satu tahun di perusahaan ini.
Ahmad warga Abar – Abir yang bekerja disitu saat membuka amplop THRnya harus kecewa karena hanya menemukan uang Rp. 75.000 didalamnya. “ saya buka amplop tadi isinya hanya Rp. 75.000, padahal saya bekerja hampir satu tahun. Kok hanya segini perusahaan kasih THR. Kecewa saya mas” ungkapnya dengan ada sedih.
Lain halnya dengan Dini yang berasal dari desa Pecuk Manyar. Dia memilih mengembalikan uang THR sebesar Rp. 75.000 itu ke perusahaan dari pada menerimanya. “ Saya kembalikan tadi uang THR saya, masa Cuma dapat Rp. 75.000. biarlah anggap buat shodaqoh. mending jadi penjaga toko dapat THR satu kali gaji bulanan.” Ujarnya sambil pulang meninggalkan lokasi pabrik. aksi mereka dikawal oleh anggota Polisi dari Polsek manyar.

Baca Juga :  Sosialisasi Proyek Pipa Tak Tuntas, Kontraktor Dan Direktur Giri Tirta Saling Lempar Tanggungjawab

Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari pihak managemen, Satpam perusahaan tidak berani mempertemukan awak media dengan managemen untuk konfirmasi persoalan yang terjadi. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB