Kabargresik.com – Seorang buron Curat Polres Gresik, kini berhasil diamankan oleh petugas. Pasalnya Abdul Hamid (45) warga Bojonegoro menjadi incaran petugas, karena hanya dirinya yang belum berhasil ditangkap, ketika kawanannya mencuri motor dua tahun lalu.
Abdul Hamid ditangkap oleh petugas Polres Gresik, di rumahnya di Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Ia tercatat sebagai seorang DPO yang kabur sejak kejadian pencurian dua tahun silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Heru Dwi Purnomo Kasatreskrim Polres Gresik, membenarkan memang hanya Hamid yang lolos dalam penangkapan saat itu. “Teman-temanya seperti, Suwondo, Gatot, Utomo, Tono dan Nasiyan tertangkap tak lama setelah kejadian. Mereka kini telah selesai disidangkan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari,” katanya
“Kejadianya sekitar dua tahun silam, ia bersama enam temanya mendatangi Kantor HD Finance di Jalan Tri Dharma Blok A 26 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 14.00, ketujuh pelaku mengambil motor Mio Nopol W 6065 KD milik korban Abram Nata Yuswanto. Kemudian mereka membawa kabur motor tersebut ke arah Surabaya melalui Jalan Raya Menganti,” ujarnya
Dua orang DPO, Suprayitno dan Abdul Hamid baru tertangkap setelah hampir dua tahun lalu pencurian itu terjadi. Suprayitno berhasil diringkus beberapa bulan lalu oleh Polsek Kebomas sendiri. Sementara itu, Abdul Hamid jadi pelaku terakhir yang berhasil diciduk setelah dua tahun buron. Abdul Hamid diamankan Satreskrim Polres Gresik dari tempat tinggalnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Aam/k 1)