DPO Curanmor 2 Tahun Dibekuk Di Bojonegoro

- Editorial Team

Senin, 14 November 2016 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161114_170800_475.jpg

Kabargresik.com – Seorang buron Curat Polres Gresik, kini berhasil diamankan oleh petugas. Pasalnya Abdul Hamid (45) warga Bojonegoro menjadi incaran petugas, karena hanya dirinya yang belum berhasil ditangkap, ketika kawanannya mencuri motor dua tahun lalu.

Abdul Hamid ditangkap oleh petugas Polres Gresik, di rumahnya di Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Ia tercatat sebagai seorang DPO yang kabur sejak kejadian pencurian dua tahun silam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Heru Dwi Purnomo Kasatreskrim Polres Gresik, membenarkan memang hanya Hamid yang lolos dalam penangkapan saat itu. “Teman-temanya seperti, Suwondo, Gatot, Utomo, Tono dan Nasiyan tertangkap tak lama setelah kejadian. Mereka kini telah selesai disidangkan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari,” katanya

Baca Juga :  Tragis, Kelaparan Sono Curi Gabah

“Kejadianya sekitar dua tahun silam, ia bersama enam temanya mendatangi Kantor HD Finance di Jalan Tri Dharma Blok A 26 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 14.00, ketujuh pelaku mengambil motor Mio Nopol W 6065 KD milik korban Abram Nata Yuswanto. Kemudian mereka membawa kabur motor tersebut ke arah Surabaya melalui Jalan Raya Menganti,” ujarnya

Baca Juga :  Lakukan Kekerasan Pada Anak, Khotijah Divonis 5 Bulan

Dua orang DPO, Suprayitno dan Abdul Hamid baru tertangkap setelah hampir dua tahun lalu pencurian itu terjadi. Suprayitno berhasil diringkus beberapa bulan lalu oleh Polsek Kebomas sendiri. Sementara itu, Abdul Hamid jadi pelaku terakhir yang berhasil diciduk setelah dua tahun buron. Abdul Hamid diamankan Satreskrim Polres Gresik dari tempat tinggalnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Aam/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB