Sahar Sulur Divonis 10 Bulan Penjara

- Editorial Team

Senin, 13 Maret 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  –  Terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman, Terdakwa Sahar Sulur Mantan Bupati Lira Gresik di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fajar Seto Nugroho yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukna pemerasan dan intimidasi kepada saksi korban Kades Pandanan Kecamatan Duduk Sampean.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Dengan Aksi Damai

 

Tindak pidana tersebut dilakukan ketika Pemeriintah Desa Pandanan telah melakukan pembangunan proyek jalan desa dana dari ADD. Dengan intimidasi terdakwa meminta uang sebesar 10 juta tapi di beri 5 juta oleh saksi korban. Dengan alasan jika tidak dikasih maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.

 

“Terdakwa melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP, menguhukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

 

Atas vonis ini, terdakwa menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Kasus Kampanye Berkah Tak Cukup Bukti

 

Sepeti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades Pandanan dengan modus akan melaporkan pekerjaan proyek jalan yang didanai oleh ADD.

 

Terdakwa datang menemui korban dan membawa bukti laporan dari Polres Gresik. Terdakwa lalu meminta uang 10 juta agar laporannya dicabut. Jika tidak diberikan terdakwa mengancam akan melanjutkan laporannya. Akan tetapi saksi korban tidak mempunyai uang 10 juta dan akhirnya diberi 5 juta.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 04:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB